ASN Kota Bandung Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

foto

Dede Suryana

WALI Kota Bandung Yana Mulyana melarang ASN Pemkot Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar Kota Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan tegas menyebut, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

"Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung," imbau Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (25/4/2022).

Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akan segan memberikan sanksi pada para ASN yang melanggar peraturan terkait mudik tersebut. "Kami akan buat surat edaran dan akan bikin perwalnya juga. Kalau ada yang melanggar, kita potong Tambahan Perbaikan Penghasilannya (TPP) dan itu ada rumusnya," ungkap Yana.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak mudik, supaya melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu. "Kami juga akan sediakan fasilitas vaksin di beberapa posko mudik. Tapi sebaiknya sebelum mudik, vaksin dulu sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," imbuhnya.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wow, Mural Kolong Jembatan Pasupati Bakal Jadi Terpanjang di Indonesia
Kabel-Kabel di Jln.Moh Toha Bandung Dirapikan Mendapat Sambutan Baik Warga
Taman Jadi Rusak, Pj Wali Kota Bandung Minta Aktivitas Pencari Koin Jagad Dihentikan
Kapan Kab. Bandung Laksanakan Makan Bergizi Gratis?, Ini Kata Kadisdik
Belum Setahun Direhabilitasi, Tugu Batas Kota Bandung di Cibiru Kumuh Kembali