ASN Kota Bandung Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan tegas menyebut, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
"Bagi para ASN yang mau mudik ke kampung pakai kendaraan dinas itu tidak boleh, tapi kalau mudiknya di sekitar Bandung masih boleh. Intinya jangan keluar dari Kota Bandung," imbau Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (25/4/2022).
Yana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak akan segan memberikan sanksi pada para ASN yang melanggar peraturan terkait mudik tersebut. "Kami akan buat surat edaran dan akan bikin perwalnya juga. Kalau ada yang melanggar, kita potong Tambahan Perbaikan Penghasilannya (TPP) dan itu ada rumusnya," ungkap Yana.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak mudik, supaya melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu. "Kami juga akan sediakan fasilitas vaksin di beberapa posko mudik. Tapi sebaiknya sebelum mudik, vaksin dulu sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," imbuhnya.**
Editor : Dede Suryana