Marwan Dasopang Sosialisasikan UU Pesantren Kepada Pengelola Pontren

foto

Yayan Sofyan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Drs. H. Marwan Dasopang, M.Si.(tengah).

BANDUNG,kejakimpolnews.com. - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Drs. H. Marwan Dasopang, M.Si., menyosialisasikan Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren kepada para pengelola lembaga pendidikan pesantren, kyai, ustadz dan tokoh agama di lingkungan Pondok Pesantren (pontren) Al-Istiqomah di Desa Maruyung Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Minggu (4-10).

Hadir pula Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Dr. H. Wahyono Abdul Ghofur, M.Ag., Anggota Komisi III DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.Ap., dan puluhan konstituen.

"Selain urusan undang-undang, APBN, dan pengawasan, kita juga harus mendatangi masyarakat atau konstituen. Banyak hal yang telah diputuskan di DPR, harus disosialisaikan kepada masyarakat. Ini bagian dari sosialisasi. Jadi terkait materinya adalah sosialisasi Undang-Undang Pesantren," kata Marwan kepada wartawan usai bicara dengan konsituennya.

Marwan yang berasal dari Fraksi PKB asal daerah pemilihan Sumatera Utara mengatakan, pihaknya konsentrasi untuk mengesahkan Undang-Undang Pesantren.

"Memang Undang-Undang Pesantren ini usulan PKB. Berasal dari Fraksi PKB. Tapi setelah menjadi UU, maka masyarakat yang mengelola pesantren harus memaknai pesantren dengan (berpedoman) pada UU yang baru ini supaya tidak salah. Sehingga manfaatnya apa, dan bergerak di bidang apa? Jadi saya sebagai Ketua Panja ikut bersenang hati bisa hadir di Kabupaten Bandung," katanya.

Lebih lanjut Marwan mengatakan, Undang- undang Pesantren ini harus ditindaklanjuti di daerah dengan pembahasannya melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari UU tersebut.

"Karena begini, Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah itu mengatakan pemerintah daerah tidak boleh mengurusi kementerian pusat. Karena Kementerian Agama ini vertikal, bukan daerah. Maka tidak boleh menganggarkan di APBD-nya. Karena itu, kita membuatkan pasal di pendanaan, yaitu ada di pasal 18, ada ayat yang mengatakan keuangan daerah," tuturnya.

Karena itu, imbuh Marwan, implementasi dari keuangan daerah untuk pesantren boleh dilakukan melalui Perda. "Yang sudah mengagas Perda itu Provinsi Jawa Barat, sehingga Jabar bisa menjadi contoh. Karena itu, yang selama ini Bupati, Gubernur, berhalangan dari segi Undang-Undang dalam mengalokasikan anggaran dari APBD, sekarang enggak lagi dan sudah boleh. Kita dorong bupati untuk membuat Perda Pesantren," tuturnya.

"Saya bergembira, katanya Senin mau ada uji publik. Mudah-mudahan publik sudah memahami dengan baik, sehingga apa yang dihajatkan pesantren dan selama ini belum terjawab, bisa terjawab dengan hadirnya peraturan-peraturan turunan tersebut," katanya.

Di hadapan para pengelola pondok pesantren, Marwan mengungkapkan, adanya UU Pesantren itu dilatarbelakangi jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren sudah ada.

"Yang mencerdaskan anak bangsa pesantren. Pimpinan pesantren turut menyatukan Nusantara, yang saat ini Indonesia," katanya.

Ia pun mengungkapkan, dalam membuat UU Pesantren itu tidak mudah. Marwan pun berharap dengan adanya UU Pesantren ini, pesantren harus mandiri dalam menentukan kurikulumnya dan tak ada campur tangan pemerintah.

"Pesantren bebas mengatur kurikulumnya. Negara sudah bicara, mari kita berbenah. Penjaminan mutu di lingkungan pesantren ada di kiyai," katanya.

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Undur Diri, Pelayanan Publik Berjalan Normal
Jumat Berkah, Kapolresta Bandung Santuni Anak Yatim, Kasat Lantas Bagi-Bagi Beras
Safari Ramadan Momentum Silaturahmi Ulama, Umaro, dan Masyarakat
Pengunduran Diri Ema Sumarna Selaku Sekda Kota Bandung Sedang Berproses
Petualangan Kawanan Monyet, Kemarin di Cileunyi, Kini Sudah Nyebrang ke Wilayah Kecamatan Rancaekek