ASN Pemkot Bandung Wajib Kembali Bekerja di Kantor Senin Besok
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Para pegawai Pemerintah Kota Bandung wajib hadir dan bekerja seperti biasa pada Senin (9/5/2022), atau hari pertama masuk kerja setelah libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal itu juga sejalan dengan perintah Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana mewajibkan seluruh ASN (PNS dan P3K) di jajaran Pemkot Bandung untuk masuk kerja tanpa alasan apa pun pada Senin besok. Ia juga memastikan pelayanan di Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan di tengah libur Hari Raya Idulfitri.
Meski di tengah libur panjang, mereka tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Terutama para SKPD yang tergabung dalam tim kesiapsiagaan Idulfitri dan satuan tugas Covid-19.
"Selama libur pun kita tidak pernah berhenti memberikan pelayanan. Apalagi Senin besok sudah masuk, Insya Allah rekan-rekan (SKPD) sudah lebih siap," ujar Wali Kota.
Sebab, kata Yana, libur ataupun tidak, prinsipnya pelayanan Pemkot Bandung tidak pernah berhenti. Terutama di tengah pandemi ini, Pemkot Bandung menargetkan untuk peningkatan vaksinasi, terutama dosis 3.
Hal ini merupakan bentuk ikhtiar guna mempercepat pergantian pandemi menjadi endemi di Kota Bandung. Salah satu caranya dengan menyediakan pos-pos kesehatan vaksinasi untuk para pemudik di dalam Kota Bandung sepanjang libur Idulfitri ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau instansi pemerintah untuk bisa menerapkan work from home (WFH) kepada para pegawainya usai libur Idulfitri.
Hal ini dimaksudkan agar para pegawai negeri sipil tidak perlu terburu-buru kembali ke Jakarta untuk bekerja. Dengan demikian akan turut mengurangi kepadatan lalu lintas di musim arus balik libur Idulfitri.
Selain itu, Tjahjo pun telah memberi arahan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo.**
Editor : Dede Suryana