54 Jabatan Kosong di Pemkab.Bandung Barat Masih Dijabat Plt
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Sebanyak 54 jabatan dari berbagai tingkatan eselon di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat, saat ini mengalami kekosongan. Untuk sementara, dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun dan meninggal dunia.
Adapun ke 54 jabatan tersebut, yakni 28 jabatan pengawas, 24 jabatan administrator dan dua jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon 2). Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, H. Asep Ilyas mengatakan, meski jabatan tersebut sudah diisi oleh para Plt, namun kewenangannya terbatas, terutama yang menyangkut soal anggaran.
"Untuk jabatan Plt itu tugasnya selama 3 bulan dan bisa diperpanjang dua kali, apabila jabatan tersebut masih belum ada pejabat definitif, maka jabatan itu bisa diperpanjang kembali dengan ketentuan harus diganti dengan pejabat lain," ujar H. Asep Ilyas, Kamis (19/5/2022).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat menjelaskan, Tim Penilai Kinerja (TPK) sudah memproses sejumlah nama pejabat dengan ketentuan berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya dan proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, semuanya tergantung Plt Bupati KBB, Hengki Kurniawan sebagai pembina kepegawaian.
"Selanjutnya Plt Bupati KBB itu harus mengajukan ke Pemda Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri, sedangkan untuk jabatan eselon 2, yakni Asisten Administrasi Umum dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, selain diajukan ke Mendagri juga ke KSN," papar H. Asep Ilyas. **
Editor : Asep Rachmat Hidayat