Awas! Parkir Liar di Cimahi Ditertibkan

foto

Asep Rachmat Hidayat

Dishub dan Satlantas Polres Cimahi menertibkan parkir liar.

CIMAHI, KejakimpolNews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Jawa Barat, dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas, gencar melakukan Operasi penertiban parkir liar di Jalan Hj. Djulaeha Karmita, Kota Cimahi, Jumat (27/5/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kota Cimahi, Nur Efendi mengatakan, petugas tidak akan segan melakukan tindakan tegas bagi pengendara yang melanggar, sesuai aturan apabila ditemukan parkir sembangan, tentu akan dilakukan dengan cara pendekatan atau teguran.

"Apabila pengendara tersebut tetap tidak menghiraukan himbauan itu, kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara menderek kendaraan tersebut", ujar Nur Efendi.

Kabid Lalulintas Dishub Kota Cimahi menjelaskan, para pengemudi supaya mentaati aturan yang telah ditentukan, karena beberapa titik yang tidak boleh dilanggar untuk parkir maupun berjualan dalam kendaraan, apabila hal ini masih tetap dilanggar pasti akan di lakukan penderekan.

"Bilamana pemilik kendaraan akan mengambil dipersilahkan untuk datang ke kantor Dishub Kota Cimahi di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah No.1 Kota Cimahi", papar Nur Efendi. **

Editor: Asep Rahmat Hidayat

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wali Kota Bandung Rangkul Komunitas Jaga Kebersihan Sungai
Wali Kota Farhan Segera Isi Jabatan Kosong di Pemkot Bandung
Demi Estetika, Pemkot Bandung Tertibkan Baliho, Spanduk, dan Ketidaktertibkan Lainnya
Farhan Menjamin Wisatawan yang Berkunjung ke Kota Bandung Nyaman dan Aman
Jalan Kabupaten di Permata Biru Cinunuk yang Berlubang Mulai Ditutup