Dipertanyakan, Rumah Seni di Desa Buahbatu, Bojongsoang Diusik Pengurus RT/RW

foto

Yayan Sofyan

RUMAH SENI - Bangunan Rumah Seni dan atraksi seni di dalam area tersebut di Kompleks GBM Desa Buahbatu, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung

BOJONGSOANG, KejakimpolNews.com - Rumah Seni di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), RT 01/RW 06, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang telah menghasilkan beragam karya seni, keberadaannya kini dipersoalkan.

Informasi yang berhasil dihimpun KejakimpolNews.com, Rabu (13/7/2022), Rumah Seni atau akrab disebut Rusen itu kini setiap aktivitas dan kegiatannya diminta agar dihentikan oleh pengurus RT01 dan RW 06 setempat.

Kabar yang beredar dan santer menyebutkan, keberadaan Rusen tersebut padahal kerap dimanfaatkan oleh para pemuda-pemudi di GBI untuk kegiatan positif hingga menghasilkan bermacam karya-karya. Hal itu diakui oleh salah seorang pemuda di Rusen, sekaligus sebagai juru bicara, Reysha Halim Kurniawan.

Rusen yang cukup banyak diperbincangkan warga Desa Buahbatu itu katanya akan dihentikan RT dan RW setempat. Menyoal hal tersebut, Sekretaris Desa Buahbatu, Asep Supriatna mengatakan, untuk status hak guna pakai Rusen masih perlu didalami siapa yang memiliki hak penuhnya.

"Karena saya baru menjabat sebagai Sekdes, jadi terkait hal ini akan coba dalami berkas di desa dan minta pengurus RT 01 dan RW06 untuk kejelasan hak guna pakainya," kata Asep di ruang kerjanya, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, jika memang dari sejarah dan validasinya jelas terdapat surat di atas materai bahwa Rusen kewenangannya dikelola desa, akan dipergunakan untuk kegiatan positif.

"Terlepas dari isu yang beredar, kalau memang itu ada bukti jelas siapa yang berwenang hak guna pakainya, desa setuju untuk hal positif," ujarnya. Termasuk kata Asep, kegiatan-kegiatan pemuda-pemuda di Desa Buahbatu kalau memang positif kenapa dilarang? Tapi kalau menimbulkan keresahan atau aktivitas negatif, pihak desa juga bisa memberhentikan," ucapnya.

Dia menegaskan, untuk status hak guna pakai Rusen akan didalami, baik secara pemberkasan desa maupun sejarah kewilayahan di RT 01 RW 06. "Harapan saya, intinya keberadaan Rusen bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan bisa menampung ide-ide dan kegiatan positif pemuda hingga menghasilkan karya,"ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara pemuda di Rusen, Reysha Halim Kurniawan berharap agar bangunan tersebut dapat tetap digunakan oleh para pemuda untuk hal positif.

"Mintanya tidak ada lagi kegiatan oleh pemuda dan bangunan ini dikelola oleh pengurus RT 01 dan RW 06. Kita tak dikasih tahu alasan mengapa tak boleh dipergunakan atau ada aktivitas di sini.

Pihak RT 01 dan RW 06 hanya memberitahukan bahwa aktivitas tidak boleh di sini lagi tapi ke tempat lain," ungkapnya. Dikatakannya, para pemuda-pemudi di GBI, Desa Buahbatu itu hanya ingin ada kejelasan terkait larangan berkegiatan yang dilakukan di Rusen.

Dikatakan Reysha, ia berharap agar para pemuda bisa tetap diperbolehkan menggunakan bangunan Rusen untuk aktivitas dan kegiatan positif. "Disamping adanya pemanfaatan, juga terjalin persatuan para pemuda di GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang," harapnya.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Beri Santunan Pendidikan dan Sembako untuk Petugas Penanganan Sampah Mengisi HUT DWP
"Alus Pisan" Kontra "Bedas Lanjutkan" Kian Memanas, GAIB:Ini Warning, Bawaslu Harus Tegas
TPS Khusus di RSHS Disambut Gembira Para Pegawai
Pilkada Cimahi, Ngatiyana-Adhitia Ungguli Dua Paslon Lainnya
Kapolresta Bandung: Personil PAM TPS Pilkada Harus Bisa Memberi Jaminan Rasa Aman