Riki Ganesa, "Pemekaran Desa Cinunuk Sah-Sah Saja dan Dibenarkan Undang-Undang"
CILEUNYI. KejakimpolNews.com - Pada prinsipnya pemekaran desa sah-sah saja dan dibenarkan oleh undang-undang selama alurnya dilakukan sesuai prosedur yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Demikian dikatakan Riki Ganesa, anggota DPRD Kabupaten Bandung ketika dimintai komentarnya terkait mengemukanya wacana pemekaran Desa Cinunuk saat acara serah terima Prasarana Sarana Utiliti Umum (PSU) dari pengembang Kompleks Permata Biru di GSG Kompleks Permata Biru, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (23/8/2022).
"Pemekaran sebuah desa, termasuk Desa Cinunuk ya sah-sah saja dan dibenarkan undang-undang dengan catatan mekanismenya tidak bertentangan," kata Riki Genesa anggota Komisi A dari Fraksi Golkar ini kepada KejakimpolNews.com, Rabu (24/8/2022).
Diketahui, wacana pamekeran Desa Cinunuk mencuat dan dilontarkan Bupati Bandung Dadang Supriatna disela sela serah terima PSU Kompleks Permata Biru Desa Cinunuk. Dadang Supriata mendukung dan mendorong wacana pamekaran Desa Cinunuk segera disiapkan.
Dadang Supriatna beralasan, Desa Cinunuk layak dimekarkan mengingat jumlah penduduk Desa Cinunuk sudah lebih dari 56 ribu jiwa. Diungkapkan Riki Ganesa legislator asal dapil 3 Kabupaten Bandung ini, pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, musyawarah desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, kemampuan dan potensi desa.
"Selanjutnya bupati menetapkan Perda tentang pembentukan desa yang dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD. Kemudian Pemprov Jabar sebagai wakil pemerintah pusat, nantinya melakukan verifikasi. Terhadap seluruh berkas administrasi untuk pembentukan desa baru," kata Riki Ganesa yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung ini.
Proses tersebut sebut Riki, tentunya membuka ruang agar lebih terjaminnya pemerataan pembangunan dan maksimalnya penggalian potensi wilayah dengan ada gagasan atau usulan terkait pemekaran desa.
Ditanya pascaserah terima PSU Kompleks Permata Biru dari pengembang ke Pemkab Bandung melalui Bupati Bandung kemarin, Riki Genesa mengucapkan selamat dan berterimakasih kepada semua pihak telah diserah terimakannya PSU perumahan Kompleks Permata Biru dari pengembang ke Pemkab Bandung.
"Usai sudah penantian masyarakat, khususnya wilayah Kompleks Permata Biru terkait serah terima fasos dan fasum kepada Pemkab Bandung. Ke depan tentunya dibutuhkan kolaborasi melalui pola kerjasama pentahelix dengan semua pihak, termasuk membuka ruang adanya intervensi anggaran untuk membantu pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya," ungkap Riki.
Riki Ganesa pun yang turut hadir serah terima PSU kompleks Permata Biru sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih untuk semua pihak, khususmya Pemkab Bandung dalam hal ini Bupati Bandung Dadang Supriatna, pihak pengembang dan masyarakat Komplres Permata Biru.
Sementara itu Kades Cinunuk Edi Juarsa ketika dimintai komentarnya sepakat apa dikatakan Riki Ganesa."Memang jumlah penduduk Desa Cinunuk ini lebih dari 56 ribu jiwa. Terkait wacana pemekaran Desa Cinunuk sah sah saja dengan catatan harus berproses dan mekanimenya yang tak melabrak undang-undang," ucap Edi Juarsa.**
Editor : Yayan Sofyan