Untuk Warga Kab. Bandung
Kini Bikin Surat Kehilangan Cukup di Rumah Melalui "Sikasep SPKT" Polresta Bandung

Yayan Sofyan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat peluncuran aplikasi "Sikasep SPKT" Polresta Bandung
SOREANG, KejakimpolNews.com - Untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan kehilangan di Kabupaten Bandung, Polresta Bandung meluncurkan aplikasi surat kehilangan online Sikasep SPKT Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, hadirnya Sikasep SPKT online Polresta Bandung yang merupakan kepanjangan dari Surat Kehilangan Online SPKT Polresta Bandung ini, masyarakat yang akan membuat laporan surat kehilangan tidak perlu datang ke Polresta Bandung.
"Kami ingin memberikan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Kusworo di Mapolresta Bandung di Soreang, Rabu (28/9/2022). Menurut Kusworo, masyarakat yang kehilangan surat-surat seperti KTP, ATM, SIM, Ijazah ini tidak perlu datang ke Polresta Bandung.
"Pemohon cukup dengan mengunduh atau mendownload aplikasi ini,"tetangnya. Setelah di download, kata Kusworo, pemohon mengisi data-datanya, melengkapi persyaratan-persyaratan dan lampirannya, maka datanya masuk Polresta Bandung.
Dikatakan Kusworo, setelah data masyarakat atau pemohon diverifikasi, kemudian data tersebut dikirim melalui aplikasi Sikasep. "Setelah diverifikasi, pemohon bisa print sendiri," tuturnya. Aplikasi Sikasep ini lanjut Kusworo, dapat di unduh di play store dan sudah bisa dipakai mulai hari ini dan gratis tanpa dipungut biaya.
Kusworo berharap, hadirnya aplikasi Sikasep Polresta Bandung ini dapat membantu masyarakat khususnya yang memiliki tempat tinggal (rumah) jauh. Perlu diketahui, aplikasi Sikasep ini tidak berlaku untuk mengurus surat kehilangan seperti sertifikat tanah.
"Untuk sertifikat tanah dan sebagainya itu tetap harus datang ke Polresta Bandung karena ada pendalaman-pendalaman dari SPKT maupun dari Reserse Kriminal," tutup Kusworo.**
Editor : Yayan Sofyan