Lowongan PPPK di KBB Bikin Pegawai Non ASN Cemas dan Bingung

foto

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas.

BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Namun sistem seleksi tersebut membuat cemas sejumlah tenaga non ASN atau honorer yang ada di Pemerintah daerah (Pemda) KBB, selain kesulitan menentukan pilihan yang akan dilamar karena tidak sesuai dengan tugasnya juga ditentukan harus IPK minimal 2,75 dan harus bersaing dengan pelamar dari luar Pemda KBB.

Padahal sudah jelas bahwa seleksi PPPK itu, harus memprioritaskan tenaga non ASN atau honorer, karena pendataan dilakukan untuk pemetaan jumlah dan wilayah tugas tenaga honorer, sehingga tidak perlu menentukan IPK karena data data tenaga honorer itu sudah lengkap dan jelas bidang pendidikannya yang sudah masuk ke database BKN.

Tentunya dalam penyelenggaraan seleksi ini dianggap bahwa BKPSDM KBB itu tidak berpihak kepada para tenaga non ASN atau honorer, padahal mereka itu telah lama mengabdikan diri ke negara melalui Pemda KBB.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas mengatakan kepada awak media, dalam seleksi kali ini untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 113 orang dan tenaga teknis 53 orang.

Untuk peserta tenaga kesehatan yang dapat melamar terdiri dari eks tenaga honorer katagori dua yang terdaftar dalam database BKN atau tenaga kesehatan non ASN yang telah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes pertanggal 1 April 2022 lalu, dan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif dan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar serta memiliki masa kerja sesuai dengan Keputusan MenPan- RB Nomor : 968 Tahun 2022 lalu.

"Sedangkan untuk formasi PPPK tenaga teknis, harus memilik masa kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan syarat tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi Pemerintah", ujar Asep Ilyas.

Asep Ilyas menjelaskan, bagi peserta yang memilik pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga Swadaya non pemerintah/yayasan harus ditandatangani Direktur atau Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, dengan persyaratan harus berijazah paling rendah SMA dan untuk kualifikasi pendidikan D3/S1/D harus IPK minimal 275.

"Peserta akan melalui berbagai tahapan seleksi, tahap pertama, yakni seleksi administrasi yang diselenggarakan oleh BKPSDM, apabila lolos seleksi administrasi maka peserta bisa melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, untuk seleksi dua formasi ini mulai dibuka 31 Oktober hingga 14 November 2022", papar Asep Ilyas.

Berdasarkan pantauan KejakimpolNews.com, di lapangan, persoalan tenaga honorer atau non ASN di KBB tidak henti hentinya selalu ada saja permasalahan yang muncul, disebabkan karena kondisi jumlah tenaga honorer yang ada sekarang terlalu banyak sehingga tidak sesuai dengan kondisi APBD yang ada, sehingga tenaga honorer di KBB untuk gaji pada tahun 2022 ini hanya mampu membayar selama sembilan bulan, yakni hingga September lalu, meskipun tiga bulan tidak mendapat gaji mereka tetap bekerja seperti biasa.

Asep Ilyas saat dihubungi via tlp selalu tidak direspon, dalam ketentuan pengangkatan tenaga honorer itu kewenangannya kewenangan kepala SKPD yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan untuk penggajiannya. Namun paktanya tahun 2020 lalu, ribuan tenaga honorer baru oleh BKPSDM ditempatkan ke setiap SKPD, tidak hanya menempatkan yang baru, namun tenaga honorer lama yang direkrut oleh SKPD di rotasi, padahal dalam aturan tenaga honorer tidak ada haknya untuk dilakukan rotasi karena bukan ASN.

Akibat itulah yang seharusnya tenaga honorer itu harus dijadikan aset, akhirnya jadi objek, padahal keberadaan mereka itu sangat dibutuhkan sekali untuk menjalankan roda pembangunan di KBB, karena mereka bekerja itu menjalankan tugas ASN yang jumlah ASN di KBB sangat kurang.

Seharusnya Asep Ilyas itu paham untuk memperjuangkan para tenaga honorer itu, bukan ingin merekrut dari luar, tidak menutup kemungkinan apabila yang dari luar lolos PPPK bisa menimbulkan masalah baru, buktinya sekarang yang sudah berstatus PPPK kini baru menerima gaji saja, sedangkan tunjangan lainnya mereka belum menerima.

Sementara itu, anggota Komisi II.DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, pendataan non ASN atau honorer sejak 4 November 2022 lalu, memasuki tahap prafinalisasi, instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi waktu untuk pendataan dan pengumuman hingga 28 November 2022 mendatang.

Berdasarkan laporan pada tahap prafinalisasi tenaga non ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, yakni 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.

"Terdapat 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non ASN, yakni 66 merupakan instansi pusat dan 524 instansi daerah, oleh sebab itu, data seluruh daerah harus diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi dengan data BKN", ujar Guspardi Gaus, Selasa (15/11/2022).

Guspardi Gaus menjelaskan, pendataan non ASN berkaitan dengan rencana pengangkatan PPPK 2022, karena seleksi PPPK memprioritaskan tenaga non ASN atau honorer, sebab pendataan dilakukan untuk pemetaan jumlah dan wilayah tugas tenaga honorer, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 Tahun 2018 lalu, tentang manajemen PPPK yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Setelah pendataan non ASN, maka rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat pada portal BKN, berdasarkan hasil rekapitulasi pendataan tenaga honorer, terdapat sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer ini ditemukan ada masalah, dengan ditemukan bebagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara BKN dan Pemerintah daerah.

"Komisi II. DPR RI akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri atas lintas Komisi terkait, permasalahan tenaga honorer harus dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan", papar Guspardi Gaus. **

Editor: Asep Rachmat Hidayat

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wali Kota Segera Umumkan Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Bandung
Satgas Linmas Astanaanyar Intensifkan Penertiban PKL dan Ketentraman Umum
Pemutihan, Wajib Pajak Menyemut di Samsat Rancaekek, Naik Signifikan 300 Persen
Kala Duo Dadang, Mantan dan Bupati Bandung Bertemu, Dalam Rangka Apa?
Duh, Jalan Kabupaten di Panyawungan Dekat Mapolsek Cileunyi pun Rusak Parah