DPRD Kota Cimahi Segera Bahas Dua RPDP
CIMAHI, KejakimpolNews.comn -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Jawa Barat, akan melakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (RPDP) yang disampaikan dalam sidang Paripurna yang diselenggarakan di Gedung vDPRD Jalan dra.Hj. Djulaeha Karmita. Kota Cimahi.
Kedua RPDP itu, yakni Perlindungan Usaha Mikro dan perubahan atas peraturan daerah Kota Cimahi, Nomor : 20 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Hak Disabilitas, yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua Purwanto, wakil Ketua Bambang Purnomo dan Rini Marthini, sedangkan Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. Ahmad Zulkarnain tidak hadir karena sakit.
Ketua pimpinan sidang Paripurna, Purwanto menjelaskan, bahwa anggota DPRD yang hadir di sidang paripurna itu sebanyak 28 orang dari 45 orang anggota dewan dan yang ikut sidang secara offline tujuh orang (zoom).
Jumlah tersebut mencapai quorum dan sidang bisa dilanjutkan, untuk pembahasan tentang perlindungan usaha mikro dan perubahan atas peraturan daerah Kota Cimahi Nomor : 20 tahun 2018 tentang perlindungan dan hak disabilitas.
"Dalam pembahasan tersebut akan segera dibentuk Panitia khusus (Pansus)," ujar Purwanto.
Dede Latief selaku anggota Bapemperda menjelaskan, bahwa koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan pendapatan masyarakat serta pertumbuhan perekonomian di Kota Cimahi.
"Sehingga diperlukan landasan kepastian hukum, bagi perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro Kota Cimahi sangat diperlukan suatu pengakuan untuk dijadikan sebuah pedoman dalam pelaksanaan perlindungan pemberdayaan koperasi dan mikro," ujar Dede Latief, Jumat (18/11/2022).
Dede Latief menjelaskan, sehingga Pemkot Cimahi berkewajiban memberikan perlindungan dan hak hak kaum disabilitas yang termasuk dalam UUD 1945, bahwa kaum disabilitas telah menyumbang baik kwantitas maupun kwalitas, sehingga dalam pengembangan masyarakat di daerah Kota Cimahi, jadi perlindungan disabilitas belum dapat terpenuhi, tujuan pembentukannya sehingga perlu dibebaskan. **
Editor: Asep Rachmat Hidayat