Demi KCJB Pemkot Bandung Hibahkan Lahan Seluas 5.058 M2

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hibahkan 124 bidang lahan atau sekitar 5.058 meter persegi kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, terkait pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Serah terima lahan ini tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebut, hibah lahan ini merupakan dukungan Pemkot Bandung untuk pembangunan di perlintasan tidak sebidang di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo.

Ia menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, sebagai penerima manfaat, pembangunan di perlintasan tidak sebidang ini akan mengurai masalah kemacetan di kawasan tersebut.

“Tentu, diharapkan dapat meminimalkan kemacetan dan kecelakaan yang mungkin terjadi setelah traffic dari Stasiun Padalaran ke Stasiun Kebon Kawung tinggi setelah dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujar Yana.

Ia juga menyatakan, Kota Bandung menyambut positif proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai proyek strategis nasional.

“Terima kasih. Kami menyambut positif. Bagi Kota Bandung, nilai manfaat (pembangunan) akan jauh lebih besar ketimbang nilai yang kami hibahkan,” ujar Yana.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan, Yennesi Rosita mengapresiasi kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung dalam menghadirkan lahan untuk perlintasan tidak sebidang.

Ia sebut ada beberapa hal pokok yang digarisbawahi dari serah terima lahan dari Pemkot Bandung kepada Kementerian Perhubungan ini.

“Pertama, kami sudah ada regulasi tidak ada lagi perlintasan sebidang. Sudah harus diminimalkan. Kedua Ini sebagai integrasi antar moda untuk akses feeder ke kereta cepat, lalu juga sebagai optimalisasi aset,” ujar Yennesi. 

Diketahui, perlintasan tak sebidang adalah perpotongan antara jalan raya dengan jalur kereta api, tetapi keduanya tidak dibuat dalam bidang yang sama.

Perlintasan tak sebidang biasanya dibangun di jalur-jalur yang padat lalu lintasnya dengan cara membuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Dalam membuat perlintasan tak sebidang, underpass dibangun di bawah permukaan tanah atau di bawah rel kereta api.
Sementara overpass dibangun di atas permukaan tanah atau di atas rel kereta api dengan bentuk yang hampir serupa dengan struktur jembatan.

Kelebihan perlintasan kereta api tak sebidang seperti menjamin kelancaran lalu lintas kereta api dan jalan, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
PLN Salurkan Bantuan Jaringan Listrik di Lokasi Tanah Longsor Kampung Gintung Bandung Barat
Sharing dengan Diskominfo, Ketua KIM Kab. Bandung Desak Segera Keluarkan Perbup Terkait KIM
Heboh, Ketika Kawanan Monyet Masih Bertahan di Rancaekek Singgah di SDN Rancanilem, Desa Bojongloa
BRT dan Tol Dalam Kota Bandung Sudah Sangat Urgen untuk Urai Kemacetan
Sampah pun Jadi Cuan! Warga RW 13 Kelurahan Pasirjati Raup Untung Jutaan Rupiah