Wali Kota Larang Chikbul Dijual di Kota Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Chiki ngebul (cikbul) dilarang beredar atau dijual di Kota Bandung. Ini ditegaskan Wali Kota Yana Mulyana terkait makin maraknya kasus keracunan akibat jajanan tersebut.
“Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung rasanya sudah membuat surat edaran untuk melarang," kata Wali Kota saat berkunjung ke RSUD Kota Bandung, Senin (16/1/2023).
Ia menyebut, nitrogen itu kalau sampai tertelan resikonya bisa bahaya. "Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung," imbuhnya.
Terkait dengan hal ini, Wali Kota minta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah.
“Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual ciki ngebul,” ucapnya.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan, sejauh ini tidak ada kasus keracunan akibat chiki ngebul di Kota Bandung. Kalaupun ada, kata dia, itu merupakan rujukan dari daerah lain.
“Alhamdulilah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan chiki ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit,” ucap Anhar.
Ia menambahkan, meski surat edaran terkait kasus ini telah dikeluarkan, tapi Anhar mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenkes terkait perizinan konsumsi chiki ngebul. **
Editor : Dede Suryana