Sempat Ramai di Medsos
Jukir Main Getok Bus Harus Bayar Parkir Rp150.000 Ini Kata Dishub...
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Jukir atau juru parkir liar di Kota Bandung yang diduga suka main getok terahadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya mulai ditertibkan.
Turun dengan dukungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melakukan operasi untuk menindak jukir ilegal yang banyak bertebaran di Kota Bandung.
"Kita bergabung dengan TNI serta Polri melakukan penindakan. Namun, mereka suka kucing-kucingan dengan petugas. Di saat kami pergi mereka datang lagi," kata Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf.
Sebelumnya, ramai di media sosial, bus pembawa rombongan wisatawan yang hendak membeli oleh-oleh di sekitar Jalan Kebon Kawung, kena getok seorang jukir. Bus tersebut harus bayar parkir Ro150.000.
Terkait dengan temuan itu, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari penelusuran di lapangan, ditemukan fakta bahwa pelaku merupakan juru parkir ilegal, bukan juru parkir resmi Dishub.
"Terkait (kasus) parkir bus yg di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," kata Rizki, dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung.
Ia mengatakan, tarif resmi pelayanan parkir zona pusat kota untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam. Ia mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi yang dilayani juru parkir berseragam resmi.
Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung, yakni terdapat nomor seri, cap Pemerintah Kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.
Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi. Untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.
Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.
Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.**
Editor : Dede Suryana