Bappenda Cimahi Memprediksi Penerimaan Pajak Restoran Saat Ramadan Meningkat
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Realisasi penerimaan pajak restoran pada Ramadan tahun 2023 ini, diprediksi akan meningkat, karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran-restoran atau tempat makan lainnya sudah normal kembali tidak dibatasi.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Emir Faisal.
"Berbeda saat pandemi Covid-19 masih melanda, aktivitas masyarakat diperketat sangat berpengaruh terhadap pendapatan restoran dan rumah makan. Sekarang sudah banyak restoran buka bersama, dari aktivitas tersebut diharapkan bisa mendongkrak pajak restoran," ujar Emir Faisal, Sabtu (1/4/2023).
Emir menjelaskan, pada tahun 2022 lalu capaiannya melebihi target, yakni realisasi penerimaan pajak restoran saat Ramadan mencapai sekitar Rp2,1 miliar, apabila dibandingkan dengan bulan biasa yang rata rata hanya mencapai Rp1,7 miliar, sedangkan target penerimaan pajak restoran tahun 2023 ini ditargetkan mencapai Rp22,7 miliar dan optimistis bisa lebih karena sektor restoran itu recoverynya paling cepat setelah pandemi Covid-19.
"Dasar penarikan pajak restoran tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang pajak daerah, pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp.10 juta, dengan besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalihkan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen," papar Emir Faisal.**
Editor : Asep Rachmat Hidayat