KBB Ajukan 10 Desa untuk Ikuti Lomba Desa Sadar Hukum Tingkat Provisni Jawa Barat

foto

Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro.

BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah mengajukan sepuluh Desa ke Pemprov Jawa Barat, sebagai bagian dari persiapan penilaian Desa Sadar Hukum Tahun 2023.

Sebanyak sepuluh desa tersebut nantinya dinilai dan akan menjadi desa sadar hukum, semuanya sudah membentuk kelompok keluarga sadar hukum dan telah mengikuti pembinaan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, saat ini sudah tercatat sebanyak 60 desa dari total 165 desa di KBB, yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum dan diharapkan untuk tahun ini bisa bertambah.

"Desa sadar hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum yang mengacu pada SE Ka. BPHN Nomor : PHN-05-HN.04.04 tahun 2017 lalu, tentang perubahan kriteria penilaian desa sadar hukum", ujar Asep Sudiro, Senin (10/4/2023).

Kabag Hukum Setda KBB menjelaskan, untuk desa binaan bisa ditetapkan menjadi desa sadar hukum, apabila telah memenuhi empat kriteria berdasarkan kuesioner indeks desa sadar hukum, seperti akses informasi hukum dengan bobot 20 persen, mencakup terbentuknya kelompok kadarkum, penyuluh hukum dan paralegal di desa serta media informasi hukum atau program kegiatan yang berjalan di desa.

"Sedangkan akses informasi hukum dengan bobot 40 persen, yang berkaitan dengan ketaatan pembayaran pajak, penyelesaian permasalahan terkait kasus kasus perkawinan di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, sengketa pertanahan, perlindungan anak, KDRT, Kamtibmas, kebersihan dan penguatan kerukunan", papar Asep Sudiro.

Sementara itu, Analis Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat, Hanik Setyowati mengatakan, adapun ke sepuluh desa yang mengikuti penilaian menjadi desa sadar hukum tersebut, yakni Desa Galanggang, Margalaksana, Kertamulya, Ciburuy, Saguling, Cihanjuang Rahayu, Cigugur Girang, Cihanjuang, Cibodas dan Ngamprah.

"Semua desa yang diikut sertakan dalam penilaian menjadi desa sadar hukum tersebut, merupakan usulan dari setiap kecamatan, yang telah memenuhi kriteria selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Bagian Hukum Setda KBB maupun Pemprov Jawa Barat, bagi kami sudah menjadi agenda pojok, setiap tahun selalu menyelenggarakan penyuluhan di setiap kecamatan yang diikuti oleh seluruh desa," ujar Hanik Setyowati.

Analis Hukum Setda KBB menjelaskan, tidak hanya diselenggarakan desa sadar hukum saja, namun dibuka kesempatan kepada para Kepala Desa (Kades) untuk mengikuti program Paralegal Justice Award 2023, dengan tujuan tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang berperkara untuk diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan.

Dalam penanganannya bisa dilakukan secara nonlitigasi, jalur nonlitigasi di antaranya berupa kegiatan preventif seperti penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat serta kegiatan represif ajukatif berupa penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi dan resolusi konflik lainnya yang pada prinsipnya diselesaikan di luar Pengadilan.

"Salah satu persyaratan yang harus ditempuh untuk mendaftarkan Legal Needs Survey itu, yakni Kades yang masih aktif dan desanya telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum dan sampai saat ini sudah delapan orang Kades mendaftarkan diri, selanjutnya akan mengikuti seleksi Administrasi dan Audisi," kata Henik Setyowati.**

Editor " Asep Rachmat Hidayat

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Banjir karena Hujan Mengancam Hari Pencoblosan Pilkada di Kota Bandung
Jingle Pilkada Serentak 2024 Karya Doel Sumbang, Ajak Warga Pilih Pemimpin
HUT ke-25 DWP, Dukung Program Pemkot Bandung dengan Berbagai Kegiatan
Alhamdullah, Sejumlah Titik Lampu PJU di Wilayah Cileunyi yang Mati Mulai Diperbaiki
Tuntut Pilkada Kab.Bandung Jurdil, Massa Emak-Emak Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Gruduk Bawaslu