Dua Sungai Tercemar Air Lindi

Mulai 14 Agustus Pembuangan Sampah ke TPAS Sarimukti Bakal Dibatasi

foto

Yayan Sofyan

Truk sampah antre di TPA Sarimukti

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya memberikan saksi tegas kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar karena pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanawuan.

Sanksi tersebut tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti DLH Jabar.

Terkait hal itu, rencananya pembuangan sampah ke Sarimukti dari Bandung raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi akan dibatasi per tanggal 14 Agustus 2023 mendatang.

Kadis LH Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengembalikan jumlah sampah yang dibuang ke Sarimukti sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dan empat kabupaten/kota.

"Kami mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu 'kan terdahulu hanya 1.360 ton per hari, sekarang sudah kurang lebih 2.000. Jadi kita mencoba untuk mengurangi," kata Prima kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Menurut Prima, pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti memang akan dimulai pada 14 Agustus nanti. Namun, pembatasan itu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah lain.

"Sebenarnya pengurangannya bertahap dan tidak menimbulkan dampak di hulu. Jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance," terangnya.

Lewat pembatasan tersebut kata Prima, nantinya pembuangan sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritase (truk) per hari, Kota Cimahi 46 ritase, Kabupaten Bandung Barat 32 ritase dan Kabupaten Bandung 86 ritase.

"Upaya pembinaan dan upaya penataan Sarimukti terus dilakukan agar lebih bagus lagi. Ramai kan soal air lindi namun isekarang sudah bagus. Jadi memang kemampuan kita menata Sarimukti ini dengan masuknya sampah yang banyak suatu saat nanti penuh lagi," ujarnya.

Diungkapkan Prima, langkah pembatasan pembuangan sampah ke Sarimukti tersebut dilakukan untuk menyikapi adanya sanksi administratif dari KLHK.

Menurutnya, dengan pembatasan ini diharapkan kinerja Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) bisa lebih optimal.

"Karena kapasitas IPAL kami disesuaikan dengan kapasitas yang terbuang dengan kesepakatan, tiba-tiba sekarang segitu banyaknya 'kan kapasitas IPAL-nya tak bisa memadai dan harus diatur," ungkapnya.

Antisipasi gunungan aampah di daerah Prima mengatakan, upaya DLH untuk mengantisipasi munculnya sampah di empat daerah yang rutin membuang sampah di Sarimukti.

Menurut, salah satu yang bakal dilakukan adalah dengan tidak membuang sampah organik ke Sarimukti.

"Kemarin dirapatkan untuk mengolah organik dulu. Bahkan mungkin organik tidak usah di angkat dulu, kami sudah hubungkan dengan pengelola sampah organik, pegiat maggot nusantara, itu skala industri. Kemudian PHRI hotel, restoran sampah sisa makanan dapur itu dikelola sendiri," ujarnya.

"Teorinya kalau sampah bisa dikelola, hanya residu yang dibuang ke TPA itu, tapi ini mah semua dicemplungkan ke Sarimukti," imbuhnya.

Prima pun berharap dengan langkah membatasi pembuangan sampah ini, air lindi yang dikeluarkan dari tumpukan sampah bisa lebih dikendalikan dan mengurangi dampak pencemaran. Namun dia menegaskan, hal itu diperlukan kesadaran dari semua pihak.

"Supaya IPAL bisa optimal bekerja dan agar pencemaran bisa dikendali, pengurangan ini sesuai perjanjian kerjasama. Sebenarnya bukan pengurangan tapi mengembalikan lagi kuota sampah yang dibuang sesuai perjanjian kerjasama," pungkas Prima.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ketika Kolong Jembatan Tol Cisumdawu Dijadikan Terminal dan Kios Pedagang Liar, Tanggung Jawab Siapa?
Di Tengah Pro Kontra Promosi dan Mutasi ASN Pemkot Bandung Tetap Berjalan, Pj Walkot Sebut Taat Regulasi
Kabel-Kabel di Jln.Moh Toha Bandung Dirapikan Mendapat Sambutan Baik Warga
Turunkan Angka Pengangguran di Kab. Bandung, Ini Strategi Kang DS
Pemkot Bandung Audit Trotoar Tegallega Wujud Komitmen Fasilitas Umum Ramah Lansia dan Disabilitas