Lahan SDN Cikalang Cileunyi Digugat Ahli Waris, Ini Respon Komisi D DPRD Kab. Bandung
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Polemik lahan SDN Cikalang, Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung terus jadi sorotan menyusul gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris.
Komisi D DPRD Kabupaten Bandung yang kinerjanya di bidang pendidikan pun akhirnya buka suara dan memberikan respon agar polemik segera diselesaikan.
"Soal adanya gugatan atas lahan oleh pihak yang mengaku ahli waris tersebut, kita berharap kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Cikalang tidak boleh terganggu,"kata Cecep Suhendar, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung kepada KejakimpolNews.com, Jumat (13/10/2023).
Menurut Cecep yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung ini, guru-guru dan murid-murid tidak usah risau munculnya persoalan tersebut.
"Pengelola, guru-guru dan murid-murid harus tetap fokus (khusu) dan tenang dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Jika terbukti rencana gugatan tercatat di pengadilan, biarkan saja itu menjadi urusan legal Pemkab Bandung dengan lembaga terkait," ungkap Cecep.
Soal gugat menggugat atas lahan milik pemerintah kata Cecep, bukan hal baru dan aneh. "Kita sIkapi saja dan yakini, hukum akan menilai dan memutuskan dengan bijak," tandas legislator asal Rancaekek (dapil 4) ini.
Menyikapi banyaknya permasalahan gugatan lahan publik, sambung Cecep, ia pun mendesak Pemkab Bandung agar terus meningkatkan target penyelesaiam sertifikasi lahan milik Pemkab Bandung.
"Termasuk juga meningkatkan anggaranya di APBD tiap tahun," tutup Cecep.
Seperti diberitakan, soal gugatan atau klaim terhadap lahan SDN Cikalang, Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung oleh pihak yang mengaku ahli waris terus jadi sorotan.
Bahkan pihak ahli waris yang mengklaim lahan SDN tersebut akan terus memperjuangkan agar jelas status kepemilikannya.
Terkait konflik agraria soal gugatan lahan SDN Cikalang tersebut, Kades Cileunyikulon A. Mulyadi ketika dimintai komentarnya terlihat santai dan bergeming.
"Benar, pihak yang mengaku ahli waris dan mengklaim atas lahan SDN Cikalang sudah datang ke desa," kata A. Mulyadi di sela menghadiri pisah sambut Camat Cileunyi, Kamis (12/10/2023).
Menurut A. Mulyadi, jika pihak si penggugat atas lahan SDN Cikalang tersebut "neugtreug", pihaknya siap menghadapinya dengan dengan sejumlah alasan.
"Silahkan saja jika ada dokumen sah atas kepemilikan lahan SDN Cikalang. Yang pasti, lahan SDN Cikalang ada di leter C yang merupakan lahan Milik Desa (MD), terang A. Mulyadi.
Sementara itu, Camat Cileunyi, Cucu Endang ternyata respeks terkait gugatan lahan SDN Cikalang tersebut. Begitu konflik lahah SDN Cikalang mencuat, Cucu langsung koordinasi dengan Disdik Kabupaten Bandung.
"Soal ada gugatan lahan SDN Cikalang tersebut, saya telah langsung koordinasi dengan Disdik," kata Cucu.
Menurut Cucu, meski saat ini persoalan lahan SDN Cikalang belum tahu persis keberadaannya dan masih ditelaah, Cucu berharap segera bisa diselesaikan.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan soal konflik lahan SDN Cikalang sejumlah pihak harus duduk bersama, di antaranya, desa, pihak sekolah, kecamatan dan Disdik, termasuk pihak penggugat. Tujuan untuk menyelesaikanmasalah agar clear," tutup Cucu.
Diketahui, heboh polemik agraria di wilayah Desa Cileunyikulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menyita perhatian publik, terutama dan viral di media sosial (medsos).
Pasalnya, salah satu bangunan sarana pendidikan, yakni SDN Cikalang, Desa Cileunyikulon, Kecamatan dipersoalkan diduga berdiri di atas tanah milik perorangan.**
Editor: Yayan Sofyan