Tak Sesuai Peraturan, 19 Pejabat KBB yang Dilantik Bupati Hengki Kurniawan Dikembalikan ke Jabatan Semula
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Diindikasikan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, sebanyak 19 pejabat Tenaga Administrator atau pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang baru saja dilantik bakal dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan, dalam surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari hasil tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) telah mengevaluasi terhadap pengisian jabatan Pratama juga rotasi dan mutasi di lingkungan Pemda KBB ada beberapa poin yang harus diperbaiki di antaranya 19 jabatan eselon 3 harus dikembalikan ke posisi jabatan semu.
"Sedangkan promosi hasil Open Bidding keempat JPTP, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Ade Zakir, Senin (16/10/2023).
Ade Zakir menjelaskan, terkait kesalahan dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN itu, merupakan keputusan era Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan yang menyangkut perpindahan sebelum dua tahun dan diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut, maksimal 10 November 2023 mendatang sudah ada perubahan, apabila tidak ada perbaikan maka pelayanan sistem BKN untuk KBB di-Close.
Untuk memastikan tentang perbaikan tersebut, pihaknya telah memerintahkan agar Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB untuk segera berkonsultasi dengan BKN, hasilnya seperti apa.
"Apabila efek domino dikembalikannya 19 pejabat eselon 3 tersebut, belum bisa memastikan bakal ada pelantikan oleh Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif karena harus ada rekomendasi tehnis dari BKN," papar Ade Zakir.
Mutasi dan rotasi
Sebelumnya Hengki Kurniawan diujung masa berakhirnya jabatan Bupati Bandung Barat telah melantik 194 pejabat, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Tenaga Administrator dan Tenaga Pengawas.
Dari hasil rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemda KBB tersebut, dipersoalkan lantaran diindikasikan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Untuk menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membawa persoalan tersebut ke BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua DPRD KBB, Rismanto melayangkan surat ke BKN. Nomor 800.1.31/3321-PSD Tanggal 11 September 2023, perihal permohonan peninjauan terkait rotasi, mutasi dan promosi.
Selanjutnya pihak BKN dan KASN menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat hasil klarifikasi dari tim Wasdal BKN bersama tim Puspenkom.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat BKN Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/P/2023, perihal pengawasan dan pengendalian implementasi norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) management ASN di lingkungan Pemda KBB per 10 Oktober 2023 lalu.**
Editor: Asep Rachmat Hidayat