Ema Sumarna:

Evaluasi Secara Ketat Perniagaan di Kota Bandung

foto

Humas Pemkot Bandung

Ema Sumarna menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk meningkatkan kinerjanya terkait penanganan virus Corona.

BANDUNG, kejakimpolnewd.com.- Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk meningkatkan kinerjanya terkait penanganan virus Corona.

Ema meinginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), mengevaluasi secara ketat dan objektif terhadap kegiatan perniagaan di Kota Bandung.

“Evaluasi pusat perdagangan dan toko-toko modern atau toko individu kaitan penerapan protokol kesehatan. Baik penjaga toko atau pembeli sekaligus evaluasi jam operasional,” tegasnya seperti dilansir dari laman Humas Pemkot Bandung.

Instruksi serupa juga diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Ema meminta agar evaluasi serupa dilakukan terhadap restoran, kafe, usaha jasa pariwisata dan tempat hiburan lainnya.

“Untuk antisipasi tibanya libur panjang, maka okupansi hotel dipertimbangkan. Dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi internal, khususnya dengan Puskesmas dalam rangka melakukan pelacakan dan pemetaan.

Tak lupa juga koordinasi dibangun dengan sejumlah pihak guna berupaya menambah ruang isolasi.

“Segera melakukan konsolidasi dengan para pimpinan rumah sakit rujukan berkaitan upaya penambahan ruang perawatan dan tempat tidur, jangan sampai terjadi over capacity,” ungkapnya.

Untuk Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) diinstruksikan supaya kembali meningkatkan intensitas penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan.

Utamanya, jalur-jalur protokol sebagai akses utama mobilitas masyarakat. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan meningkatkan patroli terhadap protokol kesehatan. Termasuk menegakkan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melakukan razia masker dan sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik,” tulis Ema dalam selebaran instruksinya secara tertulis.

Sedangkan Dinas Perhubungan (Dishub) diarahkan untuk menempatkan petugas secara merata di tempat atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan. Selain membantu melancarkan arus lalu lintas, juga sekaligus menindak sopir atau penumpang kendaraan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sejumlah instruksi juga diberikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan supaya semakin sigap serta ketat menegakkan aturan.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kasus DBD di Bandung Terus Meningkat, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Silaturakhmi di Masjid Al Mukhlisin GBM 21 Cinunuk, Bupati Bandung Kembali Singgung Bank Emok
Peringati BLA, Bambang Ajak Pemuda Tunjukan Empati dan Solidaritas Kepada Palestina
120 PKL di Kawasan Masjid Al Jabbar Ditata Ulang
PPD 12 Program Gerbang Desa, Desa Cibiruwetan Masuk 10 Besar Tingkat Nasional