Undang-Undang Desa Direvisi
Apdesi Kab. Bandung: Alhamdulillah Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
JAKARTA, KejakimpolNews.com -Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menggelar unjuk rasa terkait tuntutan revisi Undang-Undang Desa di DPR RI Jakarta, Selasa (6/2/2024).
"Alhamdulillah tuntutan revisi Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 diterima. Jabatan kades jadi 8 tahun dan bisa 2 periode," kata Dedi Bram, Ketua Apdesi Kabupaten Bandung ketika dikonfirmasi via seluler, Selasa (6/2/2024) malam.
Menurut Dedi, ia yang turut serta demo ke DPR RI bersama dengan 100 lebih kades se Kabupaten Bandung, revisi Undang-Undang Desa yang diterima telah ditandangani sejumlah pihak terkait tinggal ketok palu.
"Atas diterima revisi Undang-Undang Desa ini, massa Apdesi pun sujud syukur. Tanggal 9 Februari 2024 mendatang Apdesi akan gelar syukuran,"kata Dedi yang juga Kades Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini.
Menurut Dedi, sejumlah massa Apdesi sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan. Mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Usai sujud syukur, kata Dedi mereka berteriak riang, "hidup desa, hidup ketua. Mereka pun mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan senyum sumringah. Surtawijaya pun kata Dedi mengapresiasi keputusan revisi UU Desa sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.
"Sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah tak ada masalah. Saat ini masa jabatan kades adalah jadi 8 tahun dan 2 periode," ungkap Dedi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu. Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. "Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek.**
Editor: Yayan Sofyan