Voice Note-nya Beredar di Medsos
Seorang Kades di Kab. Bandung Arahkan Dukungan kepada Salah Satu Caleg, Bawaslu: Baru Dapat Info
BANDUNG, KejakimpolNews - Saat ini beredar luas voice note diduga dari salah seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung yang mengarahkan dukungan para kades di dapil 7 kepada salah seorang caleg DPR RI dari sebuah partai melalui group Whats App (WAG) para kades di Kabupaten Bandung.
Hal ini tentu sangat bertentangan dengan pemilu yang netral, karena yang bersangkutan adalah kepala desa. Ini pun diduga melanggar Pasal, 280, 282, 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketum KPK Jabar, Piar Pratama, S.H., meminta temuan investigasi dari tim pemantau harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakumdu apalagi pemungutan suara tinggal menghitung hari," tandas pria pendobrak korupsi di Kabupaten Bandung tersebut.
Sementara itu (R) kades di Kecamatan Arjasari yang diduga kuat voice note yang beredar luas adalah suaranya. Saat di konfirmasi wartawan membenarkan, memang benar itu suaranya yang beredar tersebut.
"Itu bermula dari percakapan di WAG kepala desa dan diduga dibocorkan hingga menyebar luas," ujarnya. R pun siap bertanggung jawab dan akan menghadapi jika ada panggilan dari Bawaslu. Ini sudah risiko dalam politik," tuturnya.
Terpisah ketua Apdesi Kabupaten Bandung Dedi Bram ketika diminta tanggapannya atas kasus ini memilih bungkam. "Soal itu saya "no coment", ini kan tahun politik," kata Dedi Bram.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana ketika dikonfirmasi mengaku baru tahu informsasi ini. "Kita baru dapat infrmasinya ini," kata Kahpiana kepada KejakimpolNews.com, Rabu (7/2/2024).**
Editor: Yayan Sofyan