Mutasi ASN di Pemkab Bandung Dinilai Bermasalah, Wabup Sahrul Panggil Sekda
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Walik Bupati Bandung (Wabup) Sahrul Gunawan ternyata menyoroti mutasi/rotasi 360 ASN yang dilakukan Pemkab Bandung pada 22 Maret 2024 lalu.
Sahrul mempertanyakan dasar hukum dan legalitas proses mutasi yang menggunakan Peraturan Pelaksana berdasarkan UU ASN No. 5/2014, yang sudah tidak berlaku sejak UU ASN No. 20/2023 ditetapkan pada 31 Oktober 2023.
Sahrul Gunawan pun mengkritik pelantikan pejabat yang dilakukan pada 20 Maret 2024, yang menurutnya melanggar aturan karena batas terakhir pelantikan adalah 21 Maret 2024, 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah pada Pilkada 22 September 2024.
Menurut Sahrul, pihaknya menyayangkan ASN yang ditarik-tarik ke urusan politik praktis dan ditekan untuk menjadi kubu-kubu politik. Ia menegaskan bahwa ASN harus profesional dan tidak boleh dipolitisasi.
Sahrul juga mencontohkan kasus seorang Sekretaris Dinas di PUTR Kabupaten Bandung yang tinggal 2 bulan lagi pensiun, namun dinonjobkan dan digantikan oleh orang yang tidak jelas kapasitasnya. Sahrul Gunawan menilai hal ini tidak adil dan dapat merusak kinerja ASN.
Sahrul Gunawan meminta Sekda Kabupaten Bandung untuk memberikan penjelasan terkait mutasi rotasi ASN yang dianggap bermasalah ini. Sahrul mendorong agar Pemkab Bandung menerapkan sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN agar lebih adil dan profesional.
Terkait masalah tersebut, Sahrul pun telah mengirim surat ke Sekda Kabupaten Bandung, Cakta Amiyana agar datang ke Kantor Wabup Bandung, Senin (1/3/2024) pagi.
Surat panggilan tertanggal 30 Maret perihal mutasi jabatan yang ditandatangani langsung Sahrul agar Sekda memberikan penjelasan terkait mutasi yang dinilai carut marut dan membuat gaduh.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan