Soal Mutasi Rotasi Ratusan Pejabat, Wabup Bandung Sahrul Mengaku Kecewa Berat

foto

Yayan Sofyan

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan

SOREANG, KejakimpoNews.com - Wakil Bupati (Wabup) Sahrul Gunawan mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Sekda Kabupaten Bandung, Chakra Amiana, dalam beberapa kali pertemuan yang telah dijadwalkan untuk membahas mutasi rotasi di lingkungan Pemkab Bandung.

Pertemuan yang seharusnya menjadi wadah bagi Sahrul Gunawan untuk mendapatkan penjelasan terkait mutasi rotasi tersebut, tidak mencapai tujuannya karena ketidakhadiran Sekda Chakra Amiana.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi Sahrul Gunawan, yang merasa bahwa Pemkab Bandung tidak menunjukkan transparansi dalam proses mutasi rotasi.

"Saya kecewa berat karena harapan saya untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan terperinci dari Pemkab Bandung terkait mutasi rotasi ini tidak terpenuhi," ungkap Sahrul Gunawan, Sabtu (6/4/2024).

"Saya telah meluangkan waktu untuk mengajukan konfirmasi secara resmi, namun kehadiran pihak terkait sangatlah penting dalam menjembatani pemahaman dan penyelesaian atas isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat," tandasnya.

Mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Bandung merupakan hal yang penting dan berdampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Oleh karena itu Sahrul Gunawan menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam menjelaskan proses dan alasan di balik kebijakan tersebut.

Pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab dipandang Sahrul Bandung karut marut dan tidak profesional tersebut, nampaknya Cakra Amiyana selaku sekda dan Baperjakat benar benar enggan memberikan keterangan dan penjelasan kepada wakil Bupati Bandung?

Padahal menurut Sahrul Gunawan, dirinya benar-benar hanya melakukan fungsi dan pengawasan terikat jabatan karena sebagai wakil Bupati Bandung, sebagaimana yang tersirat dalam suratnya.

Ketidakresponan Sekda Kab. Bandung yang juga sebagai Ketua Baperjakat Cakra Amiyana ini, seakan-akan memperlihatkan bahwa penyelenggaraan Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung yang dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna tersebut benar-benar telah terjadi indikasi kekeliruan didalamnya.

Apalagi bila dilihat dari Petikan Surat Keputusan Bupati Bandung dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Yang dipandang tanggal penerbitannya sangat patut dipertanyakan, karena dalam Berita Acara disebut tanggal 22 Maret 2024 sedangkan Petikan SK. Bupati Tanggal 21 Maret 2024.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Turunkan Angka Pengangguran di Kab. Bandung, Ini Strategi Kang DS
Taman Tegallega 'Awut-Awutan' Dirusak Pencari 'Koin Jagat'
Sepanjang 2024 Kebakaran di Kab. Bandung Barat 173 Kali, Menurun Dibanding 2023
Bandung Kota Kreatif Berskala Internasional, Wamenekraf Mengapresiasi
Belum Setahun Direhabilitasi, Tugu Batas Kota Bandung di Cibiru Kumuh Kembali