Pelantikan 360 ASN Dianulir, 9 Camat Lama yang Dirotasi Kembali ke Asal Jadi Irup HUT Kab. Bandung

Foto : Istimewa
Agus Rizal, pejabat lama Camat Cilengkrang yang jadi irup potong tumpeng HUT ke-383 Kab. Bandung
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Karena pelantikan, mutasi dan rotasi 360 ASN yang dilakukan 22 Maret 2024 lalu resmi dibatalkan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, 9 camat lama yang dirotasi kembali ka asal.
Bahkan ke-9 camat lama yang masuk ke 360 ASN yang turut dilantik, dimutasi dan dirotasi tersebut jadi inspektur upacara (irup) hari jadi ke-383 Kabupaten Bandung di halaman kantor kecamatan masing-masing, Sabtu (20/4/2024).
Ke-sembilan camat lama di Kabupaten Bandung kembali ke asal dan jadi irup HUT ke-383 Kabupaten Bandung tersebut yakni Camat Cileunyi, Cilengkrang, Margahayu, Bojongsoang, Cangkuang, Ciwidey, Kertasari, Pangalengan dan Camat Pameungpeuk.
Seperti di Kecamatan Cileunyi, Cucu Endang, camat lama Cileunyi yang sebulan lalu dilantik dan dirotasi jadi Camat Cangkuang kembali ke Cileunyi jadi irup HUT Kab. Bandung. Sementara Camat Cileunyi baru, Ahkmad Rifai yang yang sebelumnya menjabat Sekdis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten
jadi peserta upacara meski undangan upaca HUT Kabupaten ditandatangi Akhmad Rifai.
Begitu pula yang terjadi di Kecamatan Cilengkrang, Camat lama Agus Rizal yang dirotasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung kembali jadi Camat Cilengkrang lagi dan jadi irup HUT Kabupaten Bandung. Sementara Yusran, Camat Cilengkrang baru yang telah dilantik yang sebelumnya Sekcam Cimenyan jadi peserta upara.
"Betul, saya kembali ke Cilengkrang dan jadi irup HUT ke-383 Kabupaten Bandung dan digelar juga berbagai atraksi seni dan potong tumpeng," kata Agus Rizal kepada KekimpolNews.com, Ahad (21/4/2024).
Ketika ditanya sejauhmana pembatalan pelantikan, mutasi dan rotasi terhadap 360 ASN, termasuk terhadap dirinya. Agus Rizal yang baru menjabat 5 bulan Camat Cilengkrang dan harus dirotasi enggan berkomentar.
"Saya masih menunggu instruksi dan perintah. Yang pasti, saya tadi jadi irup HUT ke-383 Kabupaten Bandung di Kecamatan Cilengkrang,"ujar Agus.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang 22 Maret 2024 lalu tersebut berdasarkan rekomendasi Kemendagri.
"Jika surat izin dari Menteri Dalam Negeri sudah turun, maka pelantikan akan kembali di ulang. Meski pelantikan akan di ulang, SK pengangkatan belanjut dan aman sebagai kekuatan hukum serta sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar,"kata Dadang kepada wartawan disela-sela upacara HUT ke-383 Kabupaten Bandung di Soreang, Sabtu (20/4/2024).
Menurut Dadang,
Neski pelantikan sudah dibatalkan, namun SK pelantikan tidak berubah. Hanya kata Dadang, propesi pelantikannya diulang.
Diungkapkan Dadang, pembatalan pelantikan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Hal itu kata Dadang, sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan Dadang, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.
"Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Dengan pembatalan pelantikan ini, 360 ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu kembali menempati jabatan sebelum dilantik dan menempati jabatan baru" tutup Dadang.**
Editor:Yayan Sofyan