Tahapan Jelang Pemilihan Bupati Bandung Dimulai, Minat Jadi Calon Anggota PPK Segera Daftar

foto

Foto : Istimewa

Jelang Pilbup Bandung dan Pilgub Jabar November 2024, rekrutmen calon anggota PPK pendaftaran sudah dibuka

CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 27 November 2024 mendatang, rekrutmen bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung sudah dimulai.

Rekrutmen bagi calon anggota PPK ini, bukan hanya jelang pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung, sekaligus jelang pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar dimana akan mengikuti pilkada serentak secara nasional.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy ketika dikonfirmasi membenarkan tekait rekrukmen calon anggota PPK di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung jelang pilkada serentak.

"Rekrutman calon anggota PPK dibuka mulai 23 April hingga 29 April 2024 mendatang. Untuk jelasnya hubungi Kadiv SDM KPU Kabupaten Bandung, saya masih rapat di Polresta Bandung," kata Syam kepada Kejakimpolanews.com melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2024).

Terkait rekrutmen calon anggota PPK ini tersebar di grup WhatsApp (WAG) RT/RW Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi yang diposting admin, Dadan Kardana yang juga Kasi Pemerintahan Desa Cinunuk.

"Betul, pendaftaran calon anggota PPK telah dibuka 23 April dan ditutup 29 April 2024. Untuk persyaratan buka saja alamat https://siakba.go.id. Setelah rekrutmen calon anggota PPK, menyusul rekrutman calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa," kata Dadan.

Diketahui, pasangan Bupati Bandung Dadang Supriata dan Wakinya, Sahrul Gunawa dalam memimpin Kabupaten Bandung tidak "tamat" lima tahun dan baru 3 tahun karena masa jabatannya terpangkas dan harus mengikuti pilkada setentak November 2024.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jum'at (26/1/2024) lalu.

Bupati Dadang Supriatna mengatakan,  materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan.

Sebanyak 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri atas Gubernur Jambi, Gubernur Sumatra Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukittinggi.

Namun,  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan uji materi tersebut menolakan, sekaligus melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Taman Jadi Rusak, Pj Wali Kota Bandung Minta Aktivitas Pencari Koin Jagad Dihentikan
Prabowo Optimalkan Anggaran APBN, Kang DS pun Pangkas 50 Persen Perjalanan Dinas OPD
Pj.Wali Kota Bandung A.Koswara Ingatkan Birokrat Konsisten pada Program Bukan Pada Figur
Diskar KBB Gencar Sosialisasi Demi Melayani Masyarakat Secara Prima
Sambut Libur Panjang, Satpol PP Kota Bandung Siaga Jaga Ketertiban dan Kenyamanan