PJ.Bupati Arsan Latif Dicopot, Bey Machmudin Tunjuk Ade Zakir Plh.Bupati KBB

foto

Sekda KBB, Ade Zakir.

BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com - Sehubungan dengan kekosongan jabatan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir sebagai pelaksana harian Bupati KBB, Kamis (6/6/2024).

Keputusan ini menyusul pengesahan pemberhentian Drs. Arsan Latif. M.Si, sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Nomor : 100.2.1.3/4279/OTDA tertanggal 6 Juni 2024.

Keputusan tersebut melalui surat resmi yang dikeluarkan dengan Nomor : 22/KPG.07/PEMODA dan klasifikasi "Amat segera", ditetapkan bahwa Sekda KBB, Ade Zakir akan melaksanakan tugas sehari hari Bupati KBB.

Seperti diberitakan, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi/gratifikasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, oleh Kejakasaan Tinggi Jawa Barat. 

Apabila merujuk pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor : 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masa jabatan seorang pejabat dapat diberhentikan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Selanjutnya, sesuai Pasal 65 ayat 5 UU Nomor : 9 Tahun 2015 dan Pasal 131 ayat 4 PP Nomor :2008, jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga Sekda bertanggungjawab melaksanakan tugas sehari hari sehingga Menteri Dalam Negeri mengangkat pejabat yang baru. **

Author: Asep Rachmat Hidayat
Editor: Asep Rachmat Hidayat

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duh, Jalan Kabupaten di Panyawungan Dekat Mapolsek Cileunyi pun Rusak Parah
Cicalengka Melawan, Kp. Simpen "Never Lose", Tanah Ini Akan Dijaga Sampai Mati, Eksekusi pun Batal
Banjir Terjang Ujungberung, Wakil Wali Kota Bandung Hadir Janjikan Solusi
Kala Duo Dadang, Mantan dan Bupati Bandung Bertemu, Dalam Rangka Apa?
Wacana Reaktivasi Jalur KA Bandung-Ciwidey, di Atas Rel Kini Berdiri Rumah-Rumah Warga