Jika 270 Kades di Kab. Bandung Masa Jabatan Nambah 2 Tahun, Eh Kang DS Bupatinya Berkurang 1,5 Tahun

foto

Yayan Sofyan

Sebanyak 270 kades di Kab. Bandung resmi masa jabatannya nambah 2 tahun, namun Bupati Bandung, Dadang yang mengukuhkannya masa jabatannya berkurang 1,5 tahun.

SOREANG, KejakimpolNews.com - Ada yang menarik saat upacara pengukuhan 270 kades di Kabupaten Bandung yang resmi masa jabatannya nambah 2 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Jika ratusan kades umumnya sumringah masa jabatannya jadi 8 tahun, Bupati Bandung, Kang DS, sapaan Dadang Supriatna yang mengukuhkannya justru terpangkas alias berkurang 1,5 tahun atau hanya 3,5 tahun.

Dikukuhkannya massa jabatan 270 kades oleh Kang DS sakaligus menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024) kemarin.

Hal ini menyusul telah ditekennya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Presiden Jokowi yang salah satunya tercantum mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Masa jabatan kades jadi 8 tahun yang  ini, DPR resmi mengesahkan RUU tentang perubaham kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1016.

Sementara berkurangnya atau terpangkasnya 1,5 tahun jabatan Bupati Bandung terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Ketika dikonfirmasi soal berkuranya atau terpangkasnya masa jabatan Bupati Bandung 1,5 tahun yang seharusnya 5 tahun, Bupati Bandung membenarkan hal itu.

"Ya, ratusan kades di Kabupaten Bandung kini resmi dan telah dikukuhkan masa jabatannya nambah 2 tahun jadi 8 tahun. Tapi masa jabatan saya justru berkurang 1,5 tahun atau hanya 3,5 tahun," kata Kang DS kepada KejakimpolNews.com melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2024).

Menurut Kang DS, yang dilantik jadi Bupati Bandung bersama wakilnya, Sahrul Gunawan April 2021 lalu,  terpangkasnya masa jabatan 1,5 tahun ini karena pilkada serentak nasional 27 November 2024.

"Ya harus bagaimana lagi, ini sudah amanat undang-undang pilkada serentak harus digelar 27 November 2024. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Dadang Supriatna mengatakan materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi karena merugikan 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpangkas secara signifikan.

Sebanyak 11 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri atas gubernur Jambi, gubernur Sumatra Barat, bupati Pesisir Barat, bupati Malaka, bupati Kebumen, bupati Malang, bupati Nunukan, bupati Rokan Hulu, wali kota Makassar, wali kota Bontang, dan wali kota Bukittinggi.

"Desain keserentakan Pilkada 2024 yang paling disoroti utamanya adalah terpangkasnya masa jabatan kepala daerah secara signifikan. Padahal menurut UU, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun," ujar Bupati Dadang Supriatna.

Secara persentase, kata Dadang Supriatna, jumlah kepala daerah yang dirugikan akibat keserentakan Pilkada 2024 yang bermasalah tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah atau 49,5% atau sekitar 270 kepala daerah tingkat provinsi maupun kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Sebab, jika Pilkada 2024 digelar secara serentak satu gelombang pada November 2024, sebanyak 270 kepala daerah di Indonesia akan terpangkas masa jabatannya sekitar 1,5 tahun. Sebab mereka baru dilantik menjadi kepala daerah pada awal atau pertengahan tahun 2021.

"Contohnya seperti saya. Jika saya harus Pilkada pada 2024, maka masa jabatan saya hanya 3,5 tahun, bukan lima tahun. Artinya 1,5 tahun masa jabatan saya terpangkas karena aturan Pilkada serentak tersebut. Saya setuju dan mendukung penuh upaya judicial review itu," tutur orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu menyebut pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.

"Sebanyak 11 kepala daerah yang jadi pemohon tersebut mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang terdampak. Sekali lagi saya sangat mendukung dan menyambut baik upaya judicial review ini," ujar Kang DS.

Oleh karena itu, Bupati Bedas pun setuju dengan para pemohon yang meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada 2024 pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. 

Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2025 di 270 daerah termasuk Kabupaten Bandung.

"Saya kira desain dua gelombang ini menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 kepala daerah sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke MK tersebut," tutur Kang DS.

Dengan demikian, sebanyak 270 kepala daerah yang melaksanakan Pilkada pada gelombang kedua, tetap menjabat sebagai kepala daerah selama 5 tahun sesuai amanat konstitusi, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.

Namun, mengajukan judicial review (uji materi) terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata ditolak. MK pun memutuskan pilkada serentak nasional digelar 27 November 2024.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Aplikasi Buka Program Mencari Koin Ternyata Merusak Fasilitas Taman di Kota Bandung
Wow, Mural Kolong Jembatan Pasupati Bakal Jadi Terpanjang di Indonesia
Butuh Dua Hari Tugu Batas Kota di Cibiru Dibersihkan Hasilkan Belasan Karung Sampah
Mapag Tahun 2025, Ini Harapan dan Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna
Pemkot Bandung Kembali Tanam 1.625 Bibit dan Bangun Kolam Retensi di Kawasan Bandung Utara