Bantuan Sembako, Nikah dan Khitanan Massal Mengisi Rangkaian HJKB 214

  • Gaiskha
  • Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:36 WIB
foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Nikah dan khitanan massal serta pembagian sembako, mengisi Hari Jadi Kota Bandung (HJKB).

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Memperingati Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung akan menggelar serangkaian acara sosial pada 21 September 2024.

Ada tiga kegiatan pada acara tersebut yakni, pemberian bantuan sembako, nikah massal, dan khitanan massal.

Untuk dipahami, bantuan sembako akan diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Syarat utama penerima yakni:

1. Warga Kota Bandung yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
2. Tidak menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).

Selain itu, Dinsos Kota Bandung juga akan mengadakan nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan. Nikah massal ini diperuntukkan bagi calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Adapun kelengkapan persyaratan untuk mengikuti nikah massal ini meliputi:

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).
8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Menyantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua
12. Menyantumkan surel calon pengantin.

Selain nikah massal, ada juga khitanan massal yang bisa diikuti 60 anak Kota Bandung. Ada pun sejumlah persyaratannya sebagai berikut:

1. Warga Kota Bandung.
2. Sudah terdaftar dalam DTKS.
3. Usia Maksimal 11 Tahun.
4. Mengisi formulir di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat memperbaruinya lewat pemberitahuan di Instagram @dinsosbdg atau @humas_bandung.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Diskon Besar-Besaran dan Bandung Great Sale 2024 Sambut HJKB, Bukti Nyata Kolaborasi Pemkot dan Stakeholder
Nikmati Diskon Hingga 80 Persen Untuk Fesyen dan Kuliner di Bandung
Padat Karya di 86 Lokasi di Bandung Serap 4.300 Tenaga Kerja Sepanjang 2024
Hajatan Meriah Digelar Peringati Hari Keluarga Nasuonal di Kota Bandung
KPU Sebut Koalisi "Bedas Lanjutkan" dan "Alus Pisan" Bakal Daftar Hari Terakhir