Pelaksanaan Pilkada Usai Diputus MK, KPU Kab. Bandung Tunggu Arahan KPU Pusat

foto

Foto : Istimewa

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi.

CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung hingga saat ini belum melakukan langkah.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi ketika dikonfirmasi terkait UU Pilkada yang telah diputuskan MK.

"KPU Kabupaten Bandung hingga saat ini belum melakukan langkah masih menunggu arahan KPU RI,"kata Syam kepada KejakimpolNews.com, Sabtu (24/8/2024).

Menurut Syam, jelang Pilkada serentak nasional 27 November 2024, termasuk Pilkada Kabupaten Bandung, hingga saat ini tahapan pilkada sesuai jadwal dan pada 27-29 Agustus akan datang tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.

Jelang pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati, saat ini ada dua kolasi parpol yakni "Bedas Lanjutkan" dan koalisi "Alus Pisan".

Koalisi "Bedas Lanjutkan" terdiri dari PKB, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PAN dan PDIP yang mengusung bacabup Dadang Supriatna (petahana) dan bacawabup Ali Syakieb.

Sementara koalisi "Alus Pisan" yang sebelumnya terdiri dari Golkar, PKS dan PDIP dengan mengusung cawabup Sahrul Gunawan dan bacawabup Gun Gun Gunawan kini ditinggal PDIP. PDIP berpaling dan pindah ke koalisi Bedas Lanjutkan.

Diketahui, DPR RI batal merevisi Undang Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad.

Revisi RUU Pilkada membuat geram masyarakat Indonesia. Pasalnya Badan Legislasi (Baleg) DPR secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Darurat Indonesia pun menggema sejak Rabu (21/8/2024) sebagai ekspresi kemarahan masyarakat Indonesia yang melihat ada upaya 'pembegalan' demokrasi lewat revisi RUU Pilkada.

Ekspresi ini dituangkan dalam aksi demo yang dihadiri oleh ribuan massa di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Aksi demo juga serentak dilakukan di berbagai wilayah, misalnya Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya.

Darurat Indonesia adalah gerakan masyarakat setelah Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK pada 20 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil wali kota.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Diskon Besar-Besaran dan Mocca Bakal Guncang Bandung Great Sale 2024
Tim Reaksi Cepat Kewilayahan Siap Hadapi Kebakaran dan Bencana Jelang Pemilu
Bandung Great Sale 2024 Hadirkan Diskon Hingga 80 Persen dan Tebus Murah Rp214 di Blibli
Atasi Kasus Stunting, Polrestabes Bandung Berikan Bantuan untuk 100 Keluarga
Sudah Dilantik, Kiprah Legislator Dapil 3 Ditunggu Tangani PR Cileunyi "Masagi"