Jelang Pilkada Kabupaten Bandung
Resmi Calon, Besok KPU Undi Nomor Urut "Bedas Lanjutkan" dan "Alus Pisan"
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Jelang Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024 mendatang, dua pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Bandung, resmi jadi calon bupati dan calon wakil Bupati Bandung.
Resminya kedua pasangan jadi calon bupati dan calon wakil Bupati Bandung ini, setelah KPU Bandung menggelar pleno tertutup, Ahad (22/9/2024) hari ini.
Kedua pasangan calon tersebut yakni koalisi "Bedas Lanjutkan" yang mengusung cabup Dadang Supriatna, cawabup Ali Syakieb dan koalisi "Alus Pisan" yang mengusung cabup Sahrul Gunawan serta cawabup Gun Gun Gunawan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pasangan yang telah mendaftar ke KPU resmi jadi cabup dan cawabup Bandung.
"Penetapan sudah beres. Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakib dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan resmi cabup serta cawabup Bandung pada pilkada 27 November 2024 mendatang," kata Syam kepada KejakimpolNews.com, Ahad (22/9/2024).
Menurut Syam, kedua pasangan cabup dan cawabup ini, Senin (23/9/2024) besok akan pengambilan nomor urut (norut) di KPU Kabupaten Bandung.
Ketika ditanya pascakedua pasangan yang ditetapkan dan resmi jadi cabup serta cawabup, bagaimana teknisnya saat pengambilan norut, siapa saja yang hadir.
"Teknis pengundian norut terhadap kedua paslon tersebut saat ini masih digelar rakor. Yang pasti kedua paslon diundang dan harus hadir," tutup Syam.
Diketahui, jelang Pilkada Bandung, dua pasangan calon telah mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung. Kedua pasangan calon yakni "Bedas Lanjutkan" dan "Alus Pisan" telah memenuhi syarat baik kesehatan dan administrasi.
Pasangan calon dari koalisi "Bedas Lanjutkan" yang mengusung cabup Dadang Supriatna dan cawabup Ali Syakieb didukung PKB, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PDIP, PAN dan sejumlah parpol nonparlemen.
Sementara koalisi "Alus Pisan" yang mengusung cabup Sahrul Gunawan dan cawabup Gun Gun Gunawan didukung Golkar, PKS dan sejumlah parpol nonparlemen.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan