Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti Dicopot Jelang Penetapan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com -– Hanya tinggal beberapa bulan lagi, secara mendadak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wenti Frihadianti dicopot dari jabatannya. Kedudukannya diganti Khoirul Anam Gumilar Winata.
Wenti turun jabatannya menjadi Komisioner yang ditinggalkan Khoirul Anam, dan jabatan ini berlaku hingga berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.
Pemberhentian ini cukup mengagetkan, dilakukan menjelang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni membenarkan adanya pencopotan Wenti Frihadianti dari jabatan Ketua KPU Kota Bandung. Menurut Ummi, penggantian tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI, dan pihaknya tidak memiliki kebijakan terkait pergantian tersebut.
Penco[otan atau pergantia jabatan lanjut Ummi, merupakan kewenangan KPU pusat, bukan provinsi.
"Surat Keputusan (SK)-nya sudah ada," ujar Ummi menjawab pertanyaan wartawan di sela pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Ahad, 22 September 2024.
Menurut keyua KPU Provinsi Jawa Barat, pencopotan Wenti ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta 20 September 2024.
Dalam SK tersebut, KPU memutuskan:
Pertama, Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.
Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudara Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna.
Kini Wenti Frihadianti menjadi komisioner berganti posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata yang naik menjadi Ketua KPU.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman