ATR/BPN Kab.Bandung Baru Tuntaskan 500 Sertifikat Tanah Program PTSL Warga Desa Cinunuk
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Baru 500 sertifikat tanah melalui program
Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) milik warga Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tuntas dan telah diserahkan pemohon (pemiliknya).
Penyerahan ke-500 sertifikat tanah ini, dalam tiga termin. Termin ketiga berlangsung di Aula Kantor Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Sabtu (5/10/2024).
Penyerahan ratusan sertifikat tanah termin ketiga kepada pemiliknya ini, dihadiri Kades Cinunuk, Edi Juarsa, Sekdes Idi Koswara, Ketua BPD Cinunuk, Setiawan dan sejumlah petugas dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.
"Benar, baru 500 sertifikat tanah yang dimohon warga Desa Cinunuk tuntas dan telah dibagikan ke pemiliknya dengan tiga termin penyerahan," kata Edi di sela-sela penyerahan sertifikat.
Menurut Edi, program TPSL yang bergulir beberapa bulan lalu di Desa Cinunuk tercatat ada 3.000 pemohon. Setelah proses kata Edi, baru 500 pemohon yang sertifikatnya tuntas.
"Di Desa Cinunuk, ribuan pemohon sertifikat program TPSL umumnya tanah adat yang berada di perkampungan. Luas tanah yang dimohon mulai luas 3 tumbak hingga 15 tumbak,"ucap Edi.
Sementara itu, Hari Samporna, ketua tim program PTSL di Desa Cinunuk dari
ATR/BPN Kabupaten Bandung mengatakan, PTSL yang merupakan program nasional ini harus tuntas tahun ini, termasuk di Desa Cinunuk.
"Masih banyak yang masih proses dari pemohon PTSL di Desa Cinunuk. Ya, tahun ini harus tuntas dan berharap prosesnya cepat, tak ada kendala dan persyatannya lengkap," kata Hari.
Ketika ditanya benarkah pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL para pemohon dikenakan biaya Rp 150 per sertifikat?
Menurut Hari, dalam diktum ketujuh SKB tiga menteri tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL, secara jelas dan tegas mencantumkan besaran biaya persiapan PTSL sebesar Rp 150 per sertifikat.
Menurut Hari, syarat berkas pengajuan PTSL yakni, fotobcopy KTP/ KK, SPPT, kutipan C/ foto copy letter C desa, bukti PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.
Diketahui, program PTSL itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL. Selain itu, diatur dalam SKB tiga menteri, yakni menteri agraria dan tata ruang, menteri dalam negeri, serta menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan aras tanah. Biaya PTSL pada dasarnya sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.
Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan