Cabup Sahrul Dilaporkan Dituding Berkampanye di RSUD Otista, Ini Kata Bawaslu
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Calon Bupati (Cabup) Bandung, Sahrul Gunawan nomor urut 1 beberapa waktu lalu telah dilaporkan karena dituding berkampanye di RSUD Otista Soreang, Kabupaten Bandung.
Sahrul dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb nomor urut 2 ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu mengatakan jika cabup Bandung nomor 1 Sahrul Gunawan yang dituding berkampanye di RSUD Otista Soreang tak memenuhi unsur pelanggaran.
Tim kuasa hukum paslon nomor 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, selain menuding Sahrul Gunawan telah berkampanye di rumah sakit tersebut, seorang ASN juga dilaporkan ke Bawaslu.
“Sudah ada putusan terkait laporan terhadap Sahrul Gunawan (terlapor) tidak memenuhi unsur pasal 69 huruf H seperti yang dilaporkan oleh pihak pelapor,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana kepada KejakimpolNews.com, Ahad (20/10/2024).
Menurut Kahpiana, keputusan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran setelah Bawaslu melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati nomor 1 Sahrul Gunawan ini.
"Baik dari keterangan pihak terkait, para saksi, pelapor dan terlapor, tidak memenuhi unsur. ASN yang dilaporkan juga bukan warga Kabupaten Bandung yang tidak memiliki hak suara di Pilbup Bandung,”terangnya.
Soal adanya acungan jari dari Sahrul dan ASN tersebut yang dituding sebagai simbol nomor urut paslon, hasil kajian ahli kata Kahpiana, itu bukan bagian dari unsur ajakan (memilih paslon).**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan