Memanas?, Paslon "Alus Pisan" dan "Bedas Lanjutkan" Saling Lapor ke Bawaslu Kab. Bandung
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Jelang pilkada Kabupaten Bandung yang tinggal 22 hari lagi, tepatnya 27 November 2024 mendatang namun suasana kian "memanas" menyusul dua paslon bupati dan wakil Bupati Bandung saling lapor ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Kedua paslon yang saling lapor ke Bawaslu tersebut yakni paslon dari koalisi "Alus Pisan" Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan nomor urut 1 dan paslon dari koalisi "Bedas Lanjutkan" Dadang Supriatna-Ali Syakieb nomor urut 02.
Sebelumnya, setelah ada sejumlah laporan atas dugaan pelanggaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Pilkada Kabupaten Bandung, kini Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menerima laporan dugaan atas pelanggaran dari kubu Bedas Lanjutkan ke kubu Alus Pisan (terlapor).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan baru dugaan pelanggaran dari kubu "Bedas Lanjutkan" ke kubu paslon "Alus Pisan".
"Benar, kubu Bedas Lanjutkan telah melaporkan paslon Alus Pisan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Laporan dugaan pelanggaran Paslon Alus Pisan seperti apa, saya belum mengetahui persis. Ya masih ditelaah oleh tim dari Bawaslu," kata Kahpiana kepada KejakimpolNews.com, Senin (4/11/2024) malam.
Menurut Kahpiana, sebelumnya sejumlah kasus dugaan pelanggaran paslon jelang pilkada Bandung hasil telaahan dan penyelidikan telah berakhir dan kasus dugaan pelanggarannya dinyatakan tidak terbukti melanggar.
Bawaslu Kabupaten Bandung kata Kahpiana sebelumnya menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran. Laporan paslon tersebut, diterima Bawaslu Kabupaten Bandung saat tahapan masa kampanye.
Dua laporan di antaranya dilayangkan oleh kuasa hukum dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan nomor urut 1 sebelumnya melaporkan paslon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb terkait dugaan pengguna logo.
Laporan tersebut kata Kahpiana, limpahan dari Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jabar hingga dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Diungkapkan Kahpiana, dalam laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Bandung, paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada tentang Kewenangan Program.
"Ternyata dari hasil penanganan Bawaslu Kabupaten Bandung terbukti tidak memenuhi unsur materil pasal yang disangkakan dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu," terangnya.
Kemudian, Kahpiana mengungkapkan jika pihaknya juga menerima pelaporan kuasa hukum paslon nomor urut Bedas Lanjutkan yang melaporkan cabup Alus Pisan soal Sahrul Gunawan dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Dalam laporannya, cabup Sahrul Gunawan diduga melanggar peraturan dengan berkampanye di salah satu fasilitas negara (pemerintah) yakni di RSUD Otista Kabupaten Bandung.
"Pasal yang diduga adalah pasal 69 huruf F terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Ini juga dihentikan karena pada pembahasan kedua tidak memenuhi unsur materil," ucapnya.
Selama sebulan lebih tahapan masa kampanye, Sambung Kahpiana, pihaknya telah menangani 6 perkara. Rincian yakni 2 pelanggaran hukum lainnya dan 4 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KejakimpolNews.com, laporan terbaru ke Bawaslu ini oleh Agus Yasmin yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem didampingi tim hukum dan advokasi paslon Bedas Lanjutkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb.
Mereka melaporkan ada dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pilkada oleh cabup Bandung Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).
Laporan dugaan pelanggaran tersebut atas pernyataan cabup Sahrul Gunawan ketika debat publik pertama yang digelar KPU Kab Bandung, Rabu (30/10/2024) malam lalu di Ballroom Hotel Sutan Radja soal APBD Kabupaten Bandung.
Termasuk Sahrul pun dilaporkan ke Bawaslu atas pernyataan soal Pemkab Bandung menunggak BPJS Rp90 miliar, padahal menurut kubu Bedas Lanjutkan pernyataan Sahrul itu tidak benar.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan