H-9 Jelang Pilkada Bandung

"Alus Pisan" Kontra "Bedas Lanjutkan" Kian Memanas, GAIB:Ini Warning, Bawaslu Harus Tegas

foto

Foto : Istimewa

Paslon Bupati/Wakil Bupati Bandung.

CILEUNYI, KejakimpolNews.com - H-9 jelang pilkada Kabupaten Bandung, 27 November 2024 mendatang, suasana kian memanas terutama di media sosial (medsos) dan di sejumlah tempat di lapangan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun KejakimpolNews.com, Senin (18/11/2024) di lapangan, di salah satu tempat di wilayah Bandung timur viral saat salah satu paslon bupati berkampanye disambut dan dihadang sejumlah pendukung paslon lawannya.

Belum lagi di medsos salah satunya grup Facebook (FB) Suara Keluh Kesah Rakyat Kabupaten Bandung (SKKRKB) dengan postingan bernarasi provokasi, saling serang dan kerap menyerang personel cabup/cawabup dengan narasi bahasa kasar garihal.

Termasuk saling lapornya kedua paslon yakni "Alus Pisan", Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan nomor urut 1 dan paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb nomor urut 2. Kedua paslon ini saling lapor ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

Menanggapi kondisi memanasnya suasana politik jelang pilkada Kabupaten Bandung, Ketua DPC GAIB (Gerakan Anak Indonesia Bersatu) Kabupaten Bandung buka suara dan meminta jadi perhatian sejumlah pihak terkait.

"Ini warning bagi Bawaslu Kabupaten Bandung karena sudah muncul potensi kerawanan konflik. Kita berharap Bawaslu bertindak tegas jika ada dugaan pelanggaran," kata Ketua DPC GAIB Kabupaten Bandung, Yudistira kepada KejakimpolNews.com, Senin (18/11/2024).

Menurut Yudistira, memanasnya jelang pilkada Kabupaten Bandung ini, selain warning bagi Bawaslu, Panwascam dan Panwas Desa (PKD), juga warning bagi KPU, PPK dan KPPS.

"Jika saja Bawaslu terkesan membiarkan dugaan pelanggaran dan tak memproses laporan ini sangat berbahaya. Ingat pilkada tinggal menghitung hari," tandas Yudistira.

Agar tidak terjadinya konflik atau polemik di lapangan, kata Yudistira, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Seperti membangun sistem respon cepat mengatasi gangguan keamanan dalam pilkada.

"Harus membuat kebijakan pelibatan semua pihak penegak hukum dan stakeholder dalam mendukung terwujudnya keamanan selama pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Pilkada, sambung Yudistira, sejatinya ajang demokrasi yang mesti dilaksanakan secara aman dan damai. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan operasionalisasi optimal dalam menjamin terciptanya stabilitas politik yang baik dan sehat.

"Membangun komitmen semua paslon kepala daerah untuk menciptakan pilkada aman, damai dan edukatif. Itu semua dilaksanakan dari awal tahapan dan disosialisasikan," ungkapnya.

"Hal ini harus dilaksanakan oleh KPU, Bawaslu, Panwascam, PKD, para paslon dan tim suskesnya. Ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan di bawah dan terhindar dari propaganda serta provokasi dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

MK Kabulkan UU Pilkada

Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis, Yudistira pun menyambut positif dan menunggu proses selanjutnya.

Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas TNI-Polri.

“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).

Menurut Bagja, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut. "Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,”terangnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).

Untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebetan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Call Center 112 Kota Bandung Tangani 1.395 Kejadian Darurat Sepanjang 2024
Turunkan Angka Pengangguran di Kab. Bandung, Ini Strategi Kang DS
Pelantikan Para Ketua RT/RW Desa Cileunyiwetan: Kang DS: Mereka Harus Dihargai
Jalan Ciguruwik, DED dan Jalan Panyawungan di Cileunyi Rusak Parah, RW: Ini Jalan Kabupaten
Belum Setahun Direhabilitasi, Tugu Batas Kota Bandung di Cibiru Kumuh Kembali