KPU Kab. Bandung Acuhkan Usul Kubu 'Alus Pisan' Minta Ditunda, Rekapitulasi Suara Jalan Terus
![foto](https://kejakimpolnews.com/media/news/241203211429-kpu-k.jpg)
Meski kubu Alus Pisan mengusulkan rekapitulasi suara pilkada ditunda, namun KPU Kab. Bandung tak menggubrisnya rapat pleno tetap digelar, Selasa (3/12/2024)
SOREANG, KejakimpolNews.com - Meski kubu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung "Alus Pisan", Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan nomor urut 1 mengusulkan rekapitulasi ditunda, namun KPU Kabupaten Bandung bergeming.
Hal ini terbukti dengan dimulainya rapat pleno rekapitulasi suara pilkada serentak 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bandung, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, kubu Alus Pisan mengirim surat ke Ketua KPU Kabupaten Bandung yang mengusulkan agar ditunda rekap suara tingkat KPU yang dijadwalkan 3-4 Desember 2024 sebelum Bawaslu Kabupaten Bandung menindaklanjuti pelanggaran pilkada.
Namun KPU Kabupaten Bandung tak menggubris usulan tersebut dan tetap menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jabar serta pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bandung tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (3/12/2024).
Rapat pleno rekapitulasi diagendakan dua hari, Selasa dan Rabu (3-4/12/2024). Rapat pleno rekapitulasi hari pertama diagendakan 15 kecamatan/PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 31 kecamatan/PPK di Kabupaten Bandung. Sisanya, 16 kecamatan/PPK akan dilaksanakan pada hari kedua.
Ahmad Rosadi mengatakan, sesuai agenda yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung, bahwa hari ini (Selasa, 3/12/2024) rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jabar serta pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung tahun 2024.
"Estimasi yang kami lakukan dengan berbagai pertimbangan, kami berencana melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ini selama dua hari yaitu, Selasa (3/12/2024) dan Rabu (4/12/2024) besok," kata Ahmad.
Ahmad berharap, estimasi bisa dilakukan dan dilaksanakan sesuai atau tepat waktunya, baik rapat pleno rekapitulasi suara pilgub Jabar ataupun Pilbup Bandung.
Menurut Ahmad, rapat pleno rekapitulasi suara ini tidak ada kendala dan bisa berjalan sesuai dengan tahapan. Ahmad pun berharap rapat pleno rekapitulasi sampai hari Rabu (4/12/2024) tidak ada kendala, sehingga bisa menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut.
"Rapat pleno ini merupakan ajang pembuktian, bahwa jajaran kita di badan ad hoc telah melaksanakan tugas sesuai dengan tingkatannya melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sekarang rekapitulasi di tingkat kabupaten. Dinamika-dinamika selalu terjadi pada rapat pleno itu," tuturnya.
Ahmad juga mengatakan, sesuai tahapan rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bandung, bahwa pihaknya sebagai penyelenggara pemilu diberikan waktu dari tanggal 30 November 2024 sampai 5 Desember 2024.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi itu dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi da jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bandung. Jajaran PPK dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung juga turut hadir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana beserta jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung juga turut hadir pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung hadir dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut.
Termasuk dari jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung juga turut menghadiri rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Diketahui, kubu Alus Pisan mengirim surat ke Ketua KPU Kabupaten Bandung tertanggal 2 Desember 2024 perihal usulan penundaaan rekapitulasi suara pilkada serentak 2024.
Surat yang ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Alus Pisan, H. Sugianto, S.Ag, M.Si dan Sekretaris, Maulana Fahmi, S.SI tertulis, usulan tersebut karena masih adanya laporan yang belum ditindaklanjuti pihak Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Maka dengan ini, timgab koalisi rakyat yang mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, H. Sahrul Gunawan-H. Gun Gun Gunawan rekapitulasi 3-4 Desember ditunda," tulisnya.
"Alasan diusulkannya penundaan rekapitupasi suara sebelum Bawaslu menindaklanjuti pengaduan (laporan) relawan atau pendukung Alus Pisan atas pelanggaran money politic, pembagian sembako, keterlibatan kades dan intimidasi terhadap pemilih," tulisnya pula.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan