Revitalisasi Pasar Ciparay Berpolemik, Diduga Tak Kantongi Izin UKL-UPL?

foto

Yayan Sofyan

Pasar lama Ciparay, Kab. Bandung yang saat ini berpolemik terkait revitalisasi

CIPARAY, KejakimpolNews.com - Rencana revitalisasi Pasar Ciparay di Desa dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ternyata masih berpolemik.

Betapa tidak, pasar di atas tanah carik sekaligus dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay ini, sebelumnya masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Ciparay 2019 hingga 2015 lalu.

Dalam tahap perancangan RPJMDes tersebut, ada yang pro dan kontra karena dugaan sejumlah warga pasar ada yang mengaku tak dilibatkan, baik saat perencanaan maupun pelaksanaan.

Rencana revitalisasi ramai jadi perhatian sejak 2018 itu sempat terhenti pada 2020 lalu, karena diduga ada beberapa persyaratan yang belum selesai alias masih perlu diurus.

Kini, polemik revitalisasi Pasar Ciparay kembali jadi sorotan, karena menggunakan sempadan sungai sebagai area atau tempat relokasi pedagang sementara.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jabar, Hannah Alaydrus mengatakan, dalam sudut pandang hukum, pembangunan di sempadan sungai pada umumnya adalah kegiatan yang dilarang.

"Para pedagang Pasar Ciparay diminta segera mengosongkan lahan pasar, untuk berpindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementar (TPPS) di Lapang Cijagur," katanya Rabu (29/1/2025).

Pada 3 Oktober 2024 lalu, Pemdes Ciparay mengeluarkan surat nomor: 140/117/Pemdes/X/2024, agar pedagang pasar segera relokasi per 4 sampai 14 Oktober 2024 ke Lapang Cijagur, yang lokasinya tidak jauh dari pasar Ciparay.

Hanna menyoroti, terkait lokasi TPPS atau area relokasi sementara para pedagang pasar di sempadan sungai, sebab dinilai bertentangan dengan aturan.

"Hal ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari pemerintah," ucapnya.

Hanna menerangkan, sempadan sungai berfungsi untuk melindungi sungai dari gerusan, erosi, dan pencemaran. Selain itu, sempadan sungai juga memiliki keanekaragaman hayati dan nilai properti atau keindahan lanskap yang tinggi.

Sempadan sungai meliputi ruang atau area yang merupakan batas atau pemisah antara area sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga.

"Idealnya sempadan sungai memiliki fungsi untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya," terangnya.

Merujuk pada Pasal 22 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015, tertulis bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas.

Sempadan Sungai

Pemanfaatan Sempadan Sungai yaitu,
1. Bangunan prasarana sumber daya air.
2. Fasilitas jembatan dan dermaga.
3. Jalur pipa gas dan air minum.
4. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
5. Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur.
6. Bangunan ketenagalistrikan.

"Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul," ujar Hanna.

Menurutnya, dengan adanya aktivitas perdagangan di TPPS Cijagur sebagai pasar sementara dari Pasar Ciparay, dikhawatirkan akan dapat memicu perubahan karakteristik sungai secara signifikan dari waktu ke waktu.

Hanna mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyebutkan bahwa TPPS Cijagur sebagai penampungan pedagang sementara itu, (diduga) belum memiliki dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pembangunan TPPS ini melanggar hukum dan tidak memperhatikan dampak lingkungan," ungkapnya.

Selain itu, dalam surat nomor 140/117/Pemdes/X/2024, disebutkan bahwa akan dilakukan pemutusan KWH Meter, penarikan tim retribusi dan keamanan, pembongkaran atau penarikan aset desa, yang berada di Pasar Ciparay serta tidak ada lagi pengelolaan listrik curah maupun pribadi, lalu tidak ada lagi pengelolaan sampah di lingkungan Pasar Ciparay.

Hanna menilai, penarikan petugas pengelolaan sampah di lingkungan Pasar Ciparay menyebabkan penumpukan sampah di Pasar Ciparay Lama.

Dia memaparkan, sudah lebih dari satu bulan sejak pembongkaran pasar Ciparay dialihkan ke pasar relokasi di Cijagur, sampah dibiarkan terus menggunung.

"Air limbah sampah (lindi) memenuhi jalanan yang becek. Salah satu pedagang di Pasar Ciparay menyampaikan kepada kami bahwa pada tanggal 26 November 2024 pedagang mendapat surat dari Pemerintah Desa Ciparay," papar Hanna.

"Surat tersebut memberitahukan bahwa pada tanggal 28 sampai 29 November 2024 akan dilaksanakan pemagaran seluruh pasar, per tanggal 30 November 2024 pedagang dengan terpaksa keluar karena sudah tidak ada lagi akses untuk berjualan," lanjutnya.

Permasalahan revitalisasi Pasar Ciparay tak sebatas di pembangunan TPPS atau tempat relokasi pedagang sementara, yang diduga melanggar aturan dan dinilai dapat berdampak lingkungan saja.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, polemik revitalisasi pengembang revitalisasi Pasar Ciparay adalah PT Pradasa, diduga proyek yang dilakukan menggunakan skema BGS (Bangun, Guna dan Serah).

Kerangka acuan kerja proyek BGS diduga sudah bersifat teknis, tanpa melibatkan pedagang sebagai kelompok terdampak.

Tidak diketahui angka input modal bangunan dan keuntungan yang diharapkan serta output harga jual dari lapak dan kios.

Harga kios yang dianggap terlampau mahal pun menambah daftar panjang permasalahan dalam proses revitalisasi Pasar Ciparay ini.

Harga yang ditawarkan untuk membeli hak sewa kios itu sebesar Rp19,3 juta per meter persegi. Sedangkan untuk lapak seharga Rp18,4 juta per meter persegi.

Dari kondisi yang telah kami paparkan di atas, maka kami WALHI Jabar mendesak untuk pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan, khususnya enam poin yang menjadi sorotan.

1. Pemdes Ciparay untuk segera melakukan upaya-upaya pemenuhan dokumen izin UKL-UPL, sebagaimana harusnya terkait TPPS Cijagur.
2. Mendesak Pemdes Ciparay untuk menangani segera penumpukan sampah di Pasar Ciparay Lama.
3. Mendorong Pemdes Ciparay untuk secara aktif dalam upaya mengurangi konflik serta transparan dan parsitifatif mengikutsertakan pedagang sebagai pihak terdampak dalam segala pengambilan keputusan terkait dengan proses revitalisasi Pasar Ciparay. 4. Menghapus segera pengabaian terhadap segala bentuk intimidasi dalam proses revitalisasi Pasar Ciparay.
5. Dinas Lingkungan Hidup sebagai representatif Pemerintah Kabupaten Bandung yang berwenang, untuk melakukan penegakan hukum untuk segera melakukan pembongkaran TPPS Cijagur yang (diduga) melanggar ketentuan.
6. BBWS Citarum untuk segera mengambil tindakan dan mengembalikan daerah sepadan Sungai Cirasea sebagaimana mestinya guna menjaga infrastruktur jaringan irigasi dari aktivitas yang dapat mengganggu keberlangsungan fungsi aliran irigasi.

"Kami menyayangkan Pemerintah Desa Ciparay dalam pengelolaan revitalisasi ini tidak transparan dan prosesnya yang tidak partisipatif, sehingga menimbulkan banyak kecamuk antara pemerintah daerah sebagai pengelola pasar dan pedagang," tutur Hanna.

"Selain itu, prinsip good governance juga mengkriteriakan adanya proses yang berkelanjutan, untuk mengakomodir dan memediasi konflik-konflik kepentingan yang ada dalam struktur pasar agar dapat memperoleh suatu kesepakatan bersama," pungkasnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS: Anggaran MBG Disiapkan Pusat, Skema Operasional SPPG Dibiayai ADD Melalui Koperasi Desa
Jalan di Perbatasan Kota-Kab. Bandung di Cibiruhilir Amburadul, Warga:Berharap Gubernur KDM Tahu
Jalan Cileunyi-Panyileukan dan Depan Stasiun KCIC di Cibiruhilir Amburadul Padahal Jalan Kabupaten
Pidato Perdana, Dadang-Ali Ajak Sahrul-Gun Gun Kolaborasi Bangun Kab. Bandung
Soft Launching PIM, Kang DS: Ikan Penting untuk Mencerdaskan Anak-Anak Kita