Cerita Asep di Samsat Rancaekek, 10 Tahun Pajak Motornya Mati dengan Pemutihan Hanya Rp250 Ribu

foto

Yayan Sofyan

Meningkatnya pemilik kendaraan bermotor, Samsat Rancaekek pun membatasi pengunjung.

RANCAEKEK, KejakimpolNews.com - Ternyata, sejak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah, umumnya Samsat di Jabar diserbu wajib pajak (WP).

Seperti di Samsat Rancaekek Jalan K.H. Ahmad Sadili Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berdasarkan pantauan KejakimpolNews.com, Kamis (27/3/2025), WP antre dan menyemut baik diluar pelayanan atau di dalam ruang pelayanan sejak pagi pukul 08.00.

Ada yang menarik, dari ratusan WP yang mendatangi Samsat Rancaekek. WP tersebut, Salah satunya, Asep Suhendar (50) warga Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Asep menceritakan, motor Yamaha Mio miliknya yang sepuluh tahun "mati", sekarang pajaknya (STNK) bisa  diperpanjang melalui program pemutihan.

"Alhamdulillah, dengan program pemutihan, motor Yamaha Mio milik saya yang sepuluh tahun "mati", STNK nya bisa diperpanjang. Bahkan biayanya hanya dibayar tahun 2025 sekitar Rp 250.000. Pajak sembilan tahun ke belakang dihapus (diputihkan)," tutur Asep.

Menurut Asep yang sehari-harinya buruh tani dan kerap nyambi ngojeg ini, bukan tak mau menghidupkan STNK motor yang sepuluh tahun mati. Namun kata Asep, dari mana uangnya harus memperpanjang STNK yang 10 tahun mati membutuhkan sekitar Rp2 juta.

"Alhamdulillah sekarang ada rezeki STNK yang mati 10 tahun bisa diperpanjang dengan hanya Rp 250 ribu. Terima kasih Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi program pemutihan pajak kendaraan telah membantu masyarakat kecil," ujar Asep.

Asep mengaku, motor Yamaha Mio miliknya legal alias ada BPKB dan STNK nya, termasuk kondisi mesin serta rangkanya masih utuh.

"Bukan saya tak taat pajak, tapi karena tak ada uang STNK tak diperpanjang sehingga akhirnya 10 tahun STNK mati," pungkas Asep.

Sementara itu, Baur STNK Samsat Rancaekek, Bripka Iman T, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan jika program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya STNK nya yang mati 2, 3, 4 dan 5 tahun.

"Dari data pada program pemutihan pajak kendaraan ini di Samsat Rancaekek memang ada WP yang STNK nya belasan tahun mati," kata Iman.

Diungkapkan Iman, pihaknya harus dan wajib melayani. Dengan catatan, kata Iman, kendaraannya harus ada BPKB, STNK dan nomor mesin (nosin) serta nomor rangka (noka) harus standar.

"Betul, STNK Yamaha mikik Asep warga Rancaekek yang mati 10 tahun hanya bayar tahun berjalan (2025). Sembilan tahun ke belakang dihapus alias diputihkan,"tutup Iman.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Area Parkir Bertingkat Segera Dibangun di Kota Bandung
Lensa Bandung untuk Dunia: Karya Khairizal Maris Menang di Sony World Photography Awards 2025
Farhan Kumpulkan Para Wali Kota di Indonesia di Pendopo, Ada Apa?
Satgas Linmas Astanaanyar Intensifkan Penertiban PKL dan Ketentraman Umum
Rutilahu Bertebaran di Cangkuang, Ada yang Nyaris Roboh, Ini Kata Disperkimtan Kab. Bandung
slot gacor