Antisipasi Klaster Keluarga
PPKM di Kab.Bandung Barat Dilaksanakan Hingga ke Desa
BANDUNG BARAT, KejakimpolNews.com.- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterapkan sampai ke desa-desa, mengingat penyebaran virus Covid-19 sudah masuk pada klaster keluarga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMD) KBB, Wandiana, S.H., M.M., mengatakan kepada KejakimpolNews.com, Desa melaksanakan PPKM Mikro dengan ketentuan harus membentuk Posko penanganan Covid-19, atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
"Sebagai Ketua Posko adalah Kepala Desa, bertugas untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dalam penanggulangan Covid-19 dan mendukung pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Wandiana.
Menurut Kadis DPMD, pelaksanaan Posko selanjutnya ditetapkan dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan desa dan kearifan lokal desa dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan agar masyarakat paham dengan istilah 3 M, seperti Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, apabila protokol kesehatan ini dilaksanakan akan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Wandiana menjelaskan, dana desa dalam rangka PPKM Mikro di Desa ditentukan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor. 143/575/SJ, tentang percepatan penyaluran dan pdlaksanaan Dana Desa 2021, bisa digunakan dana desa tersebut paling sedikit sebesar 8 persen dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19.**
Editor: Dede Suryana