Selama Penyekatan 6-17 Mei

Kota Bandung Siapkan 8 Titik Cek Poin, Simak Penjelasannya

foto

Foto: Humas Kota Bandung

KETUA Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, lima cek poin berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung yaitu, gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan kawasan Pasteur.

BANDUNG, KejakimpolNews.com.- Kendati tidak berada dalam perbatasan dengan luar wilayah aglomerasi, Kota Bandung tetap akan memberlakukan pengawasan secara ketat. Delapan titik cek poin bakal dibuat untuk penyekatan pada 6-17 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, lima cek poin berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung. Kelimanya yaitu gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan kawasan Pasteur.

Sedangkan tiga posko cek poin lainnya terdapat di tiga wilayah yang menjadi akses utama pendatang melalui jalur darat, yaitu di dekat Bunderan Cibiru, perbatasan kawasan Cibeureum dan di sekitar Terminal Ledeng.

“Daerah aglomerasi ini boleh ada mobilitas tetapi dengan perlakuan sangat ketat. Kita sudah sangat siap termasuk ada posko utama di Cikapayang,” ucap Ema di Taman Sejarah Balai Kota Bandung Balai Kota Bandung. Ema menuturkan, sekitar 44 orang personel gabungan bakal bersiaga di setiap posko cek poin selama 24 jam. Terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, dan Dinas Kesehatan.

Mereka bekerja sama dengan PMI yang sekaligus menyediakan satu mobil ambulans di setiap posko. “Di lapangan nanti akan dibagi tiga sif. Pada prinsipnya di wilayah aglomerasi diperbolehkan tapi harus ada surat kesehatan (keterangan negatif Covid-19). Kalau dari luar itu yang 'urgent' bisa diperbolehkan selama bisa memberikan surat keterangan yang valid atau jelas,” ujarnya.

Ema menuturkan, Pemkot Bandung juga akan menerjunkan tim gabungan ke sejumlah kawasan wisata. Hal itu mengingat potensi aktivitas masyarakat di wilayah aglomerasi yang diprediksi meningkat. Ema juga menginstruksikan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi para pendatang. Utamanya, apabila ada pendatang dari wilayah dengan kasus Covid-19 cukup tinggi.

“Prinsipnya mudik dilarang. Itu karena kita ingin pencapaian pengendalian terjaga dengan baik. Jangan sampai kita tertimpa gelombang ketiga yang saat ini sudah terjadi di India,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan, pemeriksaan di cek poin bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukan dokumen kesehatan dan izin perjalanan. Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujar Rano.

Selain itu, Rano menyebutkan bahwa sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko cek poin. Walau pun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.

“Beberapa kendaraan yang diloloskn atau dapat pengecualian di antaranya yaitu kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil,” bebernya.

Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan, untuk terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas. Yakni, untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota saja.

“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwi Panjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” kata Ricky.

Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya. Sedangkan jarak jauh dihentikan.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemkot Bandung Siap Efisiensi Anggaran di Antaranya Membatasi Seremonial dan Seminar
Duhhh.... Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Exit Tol Soreang Disentuh, Kapan Kolong Jembatan Tol Cisumdawu yang Kumuh Ditertibkan?
Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang, Sekda Jabar Targetkan Rampung Februari 2025
Ditetapkan DPRD Bupati/Wabup Bandung Terpilih, Dadang-Ali Siap Ikuti Retreat Bersama Presiden