Kang DS,"Kabupaten Bandung Zona Oranye, Patuhi Prokes"
SOREANG. KejakimpolNews.com.- Bupati Bandung M.H. Dadang Supriatna mengatakan, dari hasil rakor dengan Gubernur Jabar, Kabupaten Bandung kini masuk zona oranye dalam penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau warga Kabupaten Bandung untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pernyataan Dadang ini disampaikan saat silaturakhmi/buka bersama dengan awak media di rumah dinasnya di Soreang, Selasa (11/5/2021). Kang DS -- sapaan Dadang Supriatna -- juga akan melakukan shalat Idul Fitri di kampung halamannya, di Sapan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan solat Idul Fitri yang biasa dilaksanakan di pusat kota pemerintahan di Mesjid Al-Fathu atau di Dome kini ditiadakan. “Saya akan melaksanakan shalat Idul Fitri di Sapan, Desa Tegalluar bersama masyarakat,”katanya.
Menurut Dadang, Kabupaten Bandung kini masuk zona oranye, dari 270 desa dan 10 kelurahan, saat ini ada 124 desa zona hijau, 19 desa zona oranye dan 18 zona Merah Covid-19.
"Ya kita mapping lagi, dari satu desa itu ada beberapa RT yang tidak boleh melaksanakan solat idul fitri secara bersamaan,”ungkapnya. Karena Kabupaten Bandung masuk zona oranye kata Kang DS, ia pun sangat berharap semua harus disiplin.
“Mari kita bersama sama disiplin prokes sebagai ikhtiar dalam memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Bandung," harapnya. Di lebaran kali ini pun Kang DS tak akan melakukan open house."Saya akan menggelar silaturahmi secara virtual dengan berbagai pihak," katanya.**
Editor: Yayan Sofyan