Lagi, Pilkades Serentak di 49 Desa di Kab. Bandung Diundur Jadi 4 Agustus
SOREANG. KejakimpolNews.com -Bupati Bandung mengumumkan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung kembali diundur menjadi tanggal 4 Agustus 2021, seiring diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.
"Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021, apabila PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Juli," kata Bupati Bandung melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/21).
Bupati menambahkan, apabila setelah tanggal 25 Juli PPKM masih juga diperpanjang, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2021 dan/atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya.
Keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak kembali diundur berdasar pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, tertanggal 20 Juli 2021, yang mulai berlaku pada 21-25 Juli 20201.
Bupati Bandung kemudian mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 21 Juli 2021, perihal Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pilkades Serentak. Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, dari rencananya dilaksanakan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021.
"Mohon maaf, atas kesepakatan bersama Forkopimda, memutuskan Pilkades Serentak diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 28 Juli 2021," kata Bupati Bandung, Jumat (2/7/21).**