Bupati Bandung Dadang Supriatna
Pilkades Serentak dan PAW Bisa Digelar 11 Agustus, Tapi Semua Harus Patuh Prokes
CILEUNYI. KejakimpolNews.com - Agar hajatan Pilkades serentak dan Pilkades Antarwaktu (PAW) di Kabupaten Bandung bisa digelar tanggal 11 Agustus mendatang, semua harus patuh pada protokol kesehatan (prokes) dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Bandung.
Demikian dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan usai serah terima aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pompleks perumahan Bumi Orange Desa Cimekar dan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dari pengembang ke Pemkab Bandung, Sabtu (31/7/2021).
Menurut Kang DS --sapaan Dadang Supriatna -- terkait edaran Kemendagri di mana jika perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 2 Juli mendatang masih ada daerah masuk level 4 dan 3, pilkades serentak dan pilkades PAW harus ditunda.
"Akan kita evalusi nanti 2 Agustus mendatang. Yang pasti, hingga saat ini, meski Kabupaten Bandung sudah level 3, wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi dan Kota Bandung masih level 4. Berharap jelang Pilkades serentak dan Pilkades PAW Kabupaten Bandung masuk ke level 2 dan level 1 bahkan ke zona hijau dalam sebaran Covid-19, terutama di desa-desa yang akan yang menggelar Pilkades serentak dan Pilkades PAW. "kata Kang DS.
Diungkapkannya, dalam menekan dan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bandung diperlukan keinginan dan turun tangan semua pihak. "Jika saja jelang pilkades serentak 11 Agustus Kabupaten Bandung masuk level 2, pilkades serentak dan pilkades PAW bisa digelar dengan ketentuan dan aturan khusus. Makanya kita tekankan kepada desa desa yang akan menggelar pilkades serentak dan pilkades PAW untuk bahu membahu menekan sebaran Covid-19 agar masuk zona hijau," harap Kang DS.
Diketahui, gelaran pilkades serentak yang diikuti 49 desa dan pilkades PAW di tiga desa di Kabupaten Bandung sudah tiga kali mengalami pengunduran jadwal. Pilkades serentak dan pilkades PAW yang sejak awal dijadwalkan 14 Juli lalu diundur jadi 28 Juli karena sebaran covid-19 meningkat dan pemberlakuan PPKM.
Diputuskannya pilkades serentak dan pilkades 28 Juli kembali diundur menjadi 4 Agustus karena diberlakukannya PPKM dararut Jawa-Bali. Karena PPKM darurat Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 2 Agustus, kembali pilkades serentak dan pilkades PAW diundur jadi 11 Agustus mendatang.**
Editor: Yayan Sofyan