Berlaku Juga di Mal dan Pertokoan

Pemkot Bandung Tambah Lagi Relaksasi Pusat Perbelanjaan Inilah Aturannya

foto

Foto: Humas Kota Bandung

SEKRETARIS Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha.

BANDUNG, KejakimpolNews.com.- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Pemerintah Kota Bandung pun telah menambah relaksasi di sejumlah bidang, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan ritel.

Pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen. Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha menyebut, waktu operasional pusat perbelanjaan, toko modern, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan, mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Waktu operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan waktu operasional non-kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasional pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan kafe, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi pada acara Bandung Menjawab, Kamis (19/8/2021).

Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya waktu operasionalnya pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

Dedi juga menjelaskan, pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Ia menyebut, untuk masuk ke pusat perbelanjaan pengunjung disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, pengunjung bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

Di bagian lain Dedi menjelaskan, untuk restoran dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Untuk 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit.

"Sedangkan bioskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi,” kata Dedi. Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota .Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85% dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.

Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut. “Sentra vaksin sudah jalan di dua mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tuturnya.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sejumlah SPBU Ditera untuk Pastikan Hak Konsumen Tak Dirugikan
Gebyar Itsbat Nikah Sambut HUT ke-383 Kab. Bandung, Ratusan Pasutri Kini Miliki Akte Nikah
Aksi Saber Pungli di Masjid Al Jabbar Dimulai, Sejumlah Oknum Pengutip Parkir Liar Diamankan
Rp 1,4 M "Uang Kadeudeuh" dari Bupati Bandung Bagi Atlet/Pelatih Berprestasi ASIAN dan SEA Game 2023
Kades Lampegan: Agar Program Bupati Bandung Berkelanjutan, Ya Dilanjutkan Dua Periode