Hari Pertama Ganjil Genap di Bandung Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik

foto

Dede Suryana

HARI pertama penarapan ganjil genap di lima gerbang tol masuk Kota Bandung berjalan lancar, puluhan kendaraan yang hari ini berpelat nomor akhir genap, harus putar balik tak boleh masuk Bandung, kecuali pelat nomor D (Bandung Raya).

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Hari pertama pemberlakuan ganjil genap di lima gerbang tol Kota Bandung umumnya berjalan lancar. Kepadatan arus kendaraan sempat terlihat di Gerbang Tol Pasteur, tapi dengan cepat berhasil diurai para petugas.

Sejak Jumat (3/9/2021) pagi, terpantau para petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan pengecekan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor non-D yang hendak masuk Kota Bandung.

Di Gerbang Tol Pasteur terlihat puluhan kendaraan berpelat nomor non-D yang hendak masuk Kota Bandung dan nomor akhirnya genap, dengan tegas diminta untuk putar balik. Sementara kendaraan dengan letter D tetap bisa melanjutkan perjalanan tanpa terpengaruh oleh aturan ini.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M Rano Hadianto menyebut, sesuai penanggalan kalender untuk hari ini hanya kendaraan yang berpelat nomor akhir ganjil yang boleh memasuki Kota Bandung.

"Petugas dengan tegas memutar balikkan kendaraan luar Bandung berplat nomor genap. Tapi hari pertama ini jumlahnya tak begitu banyak," kata M Rano.

Diketahui, kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap di Kota Bandung dilaksanakan pada 3-5 September ini. Warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengungkapkan, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan luar Kota Bandung yang berpelat nomor non-D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky di Balai Kota Bandung. Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya aturan ganjil genap kali ini diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana kita tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. "Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," Ricky menerangkan.

Ia memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan.

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya. Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

"Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai," katanya.

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus.

"Artinya ini kita menekan orang luar ke dalam, karena bagaimana pun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap," katanya.**

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemkot Bandung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu
Kasus DBD Meningkat, 41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Melayani
Aspirasi Lama Masyarakat Dambakan Ada SMA di Cimenyan, Ini Kata Bupati Bandung
Pemkab Bandung Borong 5 Penghargaan Top BUMD 2024
Bupati Bandung Resmikan Stroke Center dan Ruang Rawat Inap RSUD Majalaya