Perwal Terbaru, Mal dan Pertokoan Boleh Buka Hingga Pukul 21.00
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ekan memberi kelonggaran untuk pengusaha dan pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pertokoan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru 14 September 2021.
Perwal terbaru Nomor 96 Tahun 2021 berisi tentang Pembatasan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemkot Bandung membveriu keloanggaran untuk membuka mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, pada Perwal Nomor 93 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, jam operasional mal di kawasan perbelanjaan tersebut hanya boleh berlangsung dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Seperti Perwal sebelumnya, dalam Perwal terbaru Nomor 96/2021, anak-anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang memasuki mall, pusat perbelajaan dan kawasan pertokoan di Kota Bandung.
Sedangkan jam operasional pasar tradisional di Kota Bandung mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Sementara bagi pasar yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari, jam operasional dimulai pukul 04.00 hingga 17.00 WIB. Selain itu, jam operasional restoran, rumah makan dan kafe di Kota Bandung dalam Perwal terbaru Nomor 93 Tahun 2021 yakni mulai 06.00 hingga 21.00 WIB.**