Salah Satunya Jln. Braga

Kota Bandung Tambah Kawasan Tanpa Rokok

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung

PEMKOT Bandung kembali menambah "Kawasan Tanpa Rokok" (KTR) yakni di empat titik yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Diresmikan Wali Kota Bandung Oded M.Danial.

BANDUNG, KejakimpolNews.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menambah "Kawasan Tanpa Rokok" (KTR). Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Sebelumnya, Alun-Alun Bandung telah menjadi kawasan KTR. Empat KTR baru tersebut diresmikan bertepatan dengan peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15/11/2021).

Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni di Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng diresmikan oleh lurah setempat dengan mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Pada peresmian KTR di Jalan Braga, disaksikan juga oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung Siti Muntamah, dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Cici Ema Sumarna.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu. Wali kota mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa berhenti merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," ucapnya.

Wali kota mengatakan, akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," ungkapnya.

Terkait HKN, wali kota bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.

"Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarajat, saya tetap minta warga jaga terus protkesnya, yang penting tetap memakai masker." katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," ujarnya. Menurutnya, Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok.

Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR. Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengapresiasi implementasi Perda tentang KTR ini. KTR, kata Rizal, merupakan syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat. Implementasi Perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Satpol PP Kota Ancam Segel Tempat Hiburan Malam Jika Nekat Buka Saat Ramadan
Rp 20 M untuk Lahan Masjid Besar Cileunyi Baru Terkumpul Rp 400 Juta, Atus:Tak Sesuai Harapan
Musrenbang RPJPD, Pj Wali Kota Bandung: Kolaborasi Wujudkan Mimpi 20 Tahun ke Depan
PKS Tetap "Penguasa" DPRD Kota Bandung, PKB Berjaya di Kabupaten Bandung
Bergaya Arsitektur Tionghoa, Masjid Lautze 2: Pusat "Log In" di Kota Bandung