Dalam Rapat Paripurna

DPRD Berhentikan Oded Mohamad Danial dari Jabatan Wali Kota Bandung

foto

Foto: Istimewa.

MANTAN Wali Kota Bandung Oded M.Danial

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Menyusul wafatnya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial pada Jumat 10 Desember pekan lalu di Masjid Raya Mujahidin, Jln. Sancang Bandung, DPRD memutuskan, memberhentikan almarhum Oded selaku Wali Kota Bandung.

Pemutusan memberhentikan dari jabatan Wali Kota Bandung itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang diadakan Kamis 16 Desember 2021. Agendanya adalah memberhentikan secara resmi Oded Mohamad Danial dari jabatan Wali Kota Bandung.

Dari agenda Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan selaku pimpinan Rapat Paripurna menyatakan bahwa, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ini digelar berdasarkan keputusan hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 15 Desember 2021.

Masih menurut Tedy Rusmawan, pemberhentian Wali Kota Bandung dengan alasan karena meninggal dunia ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua DPRD menambahkan, pemberhentian wali kota karena meninggal dunia juga berdasarkan pada Pasal 179 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Peraturan DPRD Kota Bandung di atas disebutkan bahwa, dalam hal Wali Kota berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pemberhentian Wali Kota Bandung pun merujuk pada Kutipan Akta Kematian nomor 3273-KM-10122021-0039 tanggal 10 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dan Surat Plt Wali Kota Bandung Nomor S/PD.02/3592-Bag.Tapem/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Kepala Daerah Meninggal Dunia.

Untuk itu, hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung hari itu adalah pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung dan dilaksanakan penandatanganan berita acara, atas telah dilaksanakannya pengumuman pemberhentian Wali Kota Oded M. Danial.

Tedy Rusmawan atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian Oded Mohamad Danial selama memangku jabatan sebagai Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Oleh karenanya, dengan telah dinyatakan pemberhentian Wali Kota Bandung Oded Mohamed Danial, maka untuk tugas kesehariannya tugas wali kota akan diambil alih oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Di Tengah Pro Kontra Promosi dan Mutasi ASN Pemkot Bandung Tetap Berjalan, Pj Walkot Sebut Taat Regulasi
Wali Kota Bandung Terpilih M.Farhan Hadiri Pelantikan Pengurus RW.02 Taruna Parahyangan Ujungberung
Pemkot Kembali Gencarkan Program Jumat Bersih Demi Wujudkan Kota Bandung Bersih
Diskar KBB Gencar Sosialisasi Demi Melayani Masyarakat Secara Prima
HPN ke-79, Bupati DS: Masih Ada Oknum Wartawan Tak Bisa Melaksanakan Tupoksinya dengan Baik