Kepala Desa Sukamaju, Acep Handiana:

Dana CSR Diduga Tidak Dialokasikan ke Pemerintahan Setempat

foto

Yayan Sofyan

Kades Sukamaju, Acep Handana bersama masyarakat desa

BANDUNG, kejakimpolnews.com.- Kepala Desa Sukamaju Kec. Majalaya Kab. Bandung, Acep Hendiana menduga dana Corporate Social Responsibility (CSR), tidak dialokasikan dan tidak tercatat sebagai laporan administrasi ke pemerintahan setempat sebagaimana kewajiban sosial yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada masyarakat.

Kepada wartawan, Acep di ruang kerjanya, Senin (29/09) menjelaskan, di desa yang dipimpinnya, tercatat 25 pabrik tekstil, 7 pabrik berstatus PT dan sisanya, CV. Acep mengharapkan, para manajemen pabrik di desanya, ada tanggung jawab sosial lingkungan dan perhatian kepada masyarakat desa.

"Tanggung jawab sosial kepada masyarakat itu diatur berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan," katanya.

Terkait pengelolaan dana CSR, ucapnya, Pemerintah Desa Sukamaju akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan itu, "Pengelolaan dana CSR dari setiap perusahaan di Desa Sukamaju itu sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan desa," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah, katanya, dana CSR itu mengambil dari profit tahunan perusahaan sebesar 2,5 - 3 %. Itu diambil dari keuntungan bersih perusahaan per tahun.

Namun, katanya pula, di lapangan, penyaluran dana CSR itu kurang mendapat kepedulian dari perusahaan walaupun dalam masa pandemi Covid-19 beberapa pabrik ada yang memberi bantuan sembako kepada masyarakat.

Yang diharapkan pemerintah desa, dana CSR itu dialokasikan dalam bentuk usaha produktif untuk menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari warga di sekitar pabrik.

"Setidaknya, kata Acep, dengan penyaluran dana CSR itu, bisa menopang kebutuhan ekonomi masyarakat yang cukup panjang. Harapannya itu, lanjutnya, berdasarkan aspirasi masyarakat saat bertemu langsung di lapangan namun ada juga yang menyampaikannya melalui media sosial.

Ia menegaskan, surat edaran ke perusahaan-perusahaan itu sudah diterbitkan pada awal bulan Oktober 2020. Mengingat kini masih dalam kondisi pandemi Covid -19, dalam penyaluran dana CSR itu disesuaikan dengan presentase dari keuntungan perusahaan yang diperoleh selama setahun itu.

"Saat ini warga di desa ini yang awalnya bekerja kini menganggur akibat pandemi Covid -19. Melihat kondisi ekonomi yang dialami warga, saya sebagai Kepala Desa harus memperhatikan aspirasi mereka, khususnya dalam sektor ekonomi."

Untuk itu ia berharap perusahaan di desanya ikut andil membantu masyarakat, khususnya mereka yang kehilangan pendapatannya secara ekonomi.

Editor : H.Eddy D

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Bandung Resmikan Stroke Center dan Ruang Rawat Inap RSUD Majalaya
Jadi Kampung Tangguh di Kota Bandung, Palasari Hidupi Warganya Lewat Hasil Kebun Sendiri
Bupati Bandung: Jika Ketua RT/RW Meninggal, Ahli Warisnya Dapat Santunan Rp42 juta
Safari Ramadan 1445 H, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Jaga Kekhusyukan Ibadah
Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini dari Kementerian PAN-RB