Bikin KTP Melalui Aplikasi "Sakedap" Hasilnya Lama, Melalui Calo Sehari Beres
CILEUNYI. KejakimpolNews.com - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Bandung kini masih terkendala dengan ketersediaan blanko sehingga berbulan-bulan para pemohon e-KTP hingga saat ini harus gigit jari karena KTP nya belum tercetak.
Dampaknya, yang sebelumnya e-KTP bisa di kecamatan atau di mesin Anjungan Disduk Mandiri (ADM) di sejumlah desa, e-KTP masih belum bisa dicetak.
Karena saat ini masih terkendala ketersediaan blanko, sementara oleh desa dan kecamatan pemohon disarankan ke Disdukcapil Kabupaten Bandung dan pemohon e-KTP diharuskan melalui aplikasi Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu (Sakedap) Pemkab Bandung.
Sayang, meski melalui aplikasi Sakedap, belum diketahui kapan e-KTP bisa dicetak. Namun sangat disayangkan, fakta di lapangan ternyata pembuatan e-KTP melalui calo masih berjalan dan tergolong memakan waktu "sakedap", sehari bisa beres dengan catatan pemohon harus mengeluarkan sejumlah uang.
Dari pantauan KejakimpolNews.com, Senin (21/2/2022) praktik percaloan KTP ini sudah lama dan hingga kini masih terjadi. Seperti di wilayah timur Kabupaten Bandung di antaranya di Kecamatan Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi.
"Jika mendesak, insya Allah KTP sehari bisa dicetak tak usah ke desa atau ke kecamatan berkasnya ke sayakan saja. Tapi biayanya antara Rp 100 hingga Rp 150 ribu," ucap salah seorang warga di salah satu desa di wilayah timur yang kerap jadi penghubung dalam pembuatan KTP di Disdukcapil di Soreang.
Menurutnya, bukan hanya dalam pembuatan e-KTP, dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akte kelahiran bisa membantunya.
Terkait praktik percaloan e-KTP ini, sejumlah kades di wilayah timur Kabupaten Bandung mengatakan, jika benar sangat disayangkan di tengah banyaknya masyarakat yang mendesak membutuhkan KTP.
"Coba bayangkan jika praktik percaloan KTP masih terjadi di tengah keterbatasan blanko. Mending pemohonnya orang mampu, coba jika orang tak mampu boro-boro," kata Dadang Solahudin, Kades Cibiruhilir.
Menurut Dadang, saat ini banyak warga Desa Cibiruhilir yang memohon e-KTP baik pemohon yang KTP nya hilang, rusak, warga baru atau pun pemohon KTP pemula usia 17 tahun.
"Tidak tahu persis bagaimana proses pembuatan KTP melalui perantara tersebut. Yang pasti pihak desa hanya meminta kepada pemohon e-KTP melalui aplikasi Sakedap," ucap Dadang.
Sementara Sekcam Cileunyi, Dadang Sumpena ketika dikonfirmasi menyayangkan jika benar masih terjadi praktek percaloan KTP di tengah minimnya blanko e-KTP. "Ya, saya menyayangkan jika benar terjadi praktek percaloan KTP ini.
Pasalnya, karena blanko kosong, cetak KTP kini tak bisa di kecamatan, harus di Disdukcapil dan pemohon harus melalui aplikasi Sakedap," pungkas Dadang.
Diberitakan, Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan Cileunyi, Beben mengatakan, proses pemohon e-KTP warga di 6 desa di Kecamatan Cileunyi pencetakannya tak lagi di kecamatan karena terkait ketersediaan blanko e-KTP. Pemohon e-KTP pun kata Beben, kini diharuskan melalui aplikasi Sakedap.
"Antrean pemohon e-KTP melalui aplikasi Sakedap di Kecamatan Cileunyi bisa kelar awal Maret. Belum tahu totalnya karena datanya ada di Disdukcapil. Yang pasti, sejak beberapa bulan lalu, sekitar 400 orang warga Kecamatan Cileunyi kini menunggu dan antre KTP segera dicetak," kata Beben.**
Editor : Yayan Sofyan